TIDAK MEMILIKI IMB, INDOMARET DI DESA PANGKALAN LUNANG DITUTUP


LABURA, bidikkasusnews.com - Baru sehari Grand Opening, Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Labuhanbatu Utara menutup swalayan indomaret yang berada di Jalan Besar desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura Selasa 25 Oktober 2022.

Penutupan Indomaret karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), atas Surat perintah Tugas SATPOL PP nomor: 094/273/SATPOL PP/2022,” kata Staf Satpol PP Muhammad Agus Salim.

Keluarga pemilik Indomaret, Tji Cong Yen (Bang Kocik) Mengakui dan mengatakan kepada wartawan "Izin tersebut masih dalam pengurusan".


Camat Kualuh Leidong, Jamaluddin SE mengatakan kepada wartawan, "Pihak Indomaret sudah datang mengurus surat rekomendasi untuk mengurus IMB ke dinas terkait. Kami sudah sampaikan ke pemilik yang diwakili Tjia Cong yen/Kocik agar grand opening indomaret jangan buka dan diresmikan dulu sebelum IMB dan persyaratan lainnya siap,” kata Camat. 

Penutupan ini sementara atau permanen? tanya wartawan kepada camat, camat mengatakan" Tergantung Pemkab, apakah sudah sesuai persyaratannya atau bisa ditoleransi, kita belum tahu. Kata Camat. (Abu Sofyan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami