Persetujuan Dinas PMD, Kepala Desa Hasang Mansur Naibaho Pangkas Gaji Perangkatnya


Labura, Bidikkasusnews.com - Dikarenakan dana desa tahun 2022 yang diterima kepala desa Hasang  Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak mencukupi Mansur Naibaho sang kepala desa terpaksa memangkas gaji para perangkatnya terhitung dari januari sampai dengan Nopember 2022 . Demikian penjelasan Mansur Naibaho kepada Awak media  via selulernya saat dikonfirmasi tentang adanya keluhan para perangkatnya saat menerima gaji mereka dari yang sebelumnya dua juta dua puluh ribu menjadi satu juta delapan ratus ribu rupiah. Rabu (16/11/2022).

Lebih lanjut beliau menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan pemangkasan karena dana desa yang ada untuk tahun ini banyak dipergunakan kebutuhan lainya tanpa merinci kebutuhan apa. 

Ketika ditanya apa dasar hukumnya kades memotong dana tersebut dengan gamblang sebelumnya beliau telah ada persetujuan dari Dinas PMD Labura.

" Itu nanti yang jelasnya sama pak bendahara, waktu kami di ruangan kabag hukum kami bilang itu sudah hasil kesepakatan. Bahwasanya bagai mana ini ini ini gitu. Jadi di musyawarahkan sama PMD dan Kabag hukum kami di sana bahwasanya di kurangi la gajih sementara nanti sebelum pemilihan." Jelas Mansur Naibaho kepala desa Hasang.

Andos Pasaribu, kepala dusun VI Hasang yang diberhentikan dengan hormat pada bulan september 2022 kemarin membenarkan terkait pemotongan gajih tersebut. Pasalnya dirinya baru menerima gajih dari Januari 2022 sampai Agustus 2022 di hari Rabu tanggal  9 November 2022 setelah di lakukan protes, dengan jumlah Rp 1.800.000 / bulannya, sehingga ia hanya menerima gajih Rp 14.400.000.

Andos pasaribu juga mencurigai, yang mana sistem pembayaran gajinya diduga tidak sesuai dengan prosedur sebab pihak desa terlebih dahulu mengisi rekening desa dengan uang tunai, baru kemudian di kirim ke rekeningnya.

" Benar pak,  gaji saya saja selama delapan bulan baru dibayarkan rabu kemaren (09/11/2022) oleh bendahara desa didampingi oleh sekretaris desa Hasang Dedi S Pane dikali satu juta delapan ratus ribu rupiah perbulannya, dan sistem pencairannya juga aneh masak di diisi  rekening desa dengan uang tunai baru di kirim ke rekening ku." Tegas Andos pasaribu mantan kepala dusun VI desa Hasang.

( Muhammad yusup harahap )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami