Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Lahan Eks Transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIll/SP ll Ladang Bisik Kecamatan Simpang kiri istimewa Aceh yang kini sudah jadi Kampung Srikayu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil telah lama menjadi permasalahan dengan PT Ubertraco yang diganti nama sekarang PT Nafasindo
Pasalnya pihak Direktur PT Ubertraco / PT Nafasido Telah memakai lahan usaha ll bersertifikat sebanyak 12 kapling Beserta lahan perluasan Desa HPL Eks Transmigrasi untuk dijadikan tempat pembibitan kelapa sawit dan bersedia untuk mengembalikan dan mencari gantinya lahan tersebut.
Sehubungan berjalannya waktu langsung di tanaman kelapa sawit dan belum ada dikembalikan pada pemerintahan kampung Srikayu maupun pemilik/Ahli waris lahan tersebut" Kata Zainuddin pada media minggu 19 Oktober 2025.
Selanjutnya baru- baru ini terungkap ada Surat peryataan pada tahun 1993 dan surat perjanjian pada tahun 1995 yang dibuat oleh Derektur PT Ubertraco yang diganti nama sekarang PT Nafasindo dengan mantan Kepala Desa Srikayu Anial (SN)" yang jadi hoboh ditengah masyarakat untuk mendesak Pemda Aceh Singkil melakukan pengukuran ulang dan menetapkan tapal batas wilayah sesuai dengan situs peta Nomor 21/Trans/As/1991.
Dengan Adanya bukti surat tersebut Pemilik/Ahli waris bersama sejumlah tokoh masyarakat menuntut Kembali PIhak PT Nafasindo untuk mengembalikan lahan tersebut.Karena diduga telah menguasai lahan usaha ll selama 32 tahun dan lahan perluasan Desa HPL selama 30 tahun "Jelasnya.
Dalam hal ini pemilik/ Ahli waris bersama sejumlah tokoh masyarakat kampung Srikayu dan kampung Pea jambu meminta pada Bapak Bupati/Bapak Wakil Bupati Aceh Singkil untuk dapat segera menindak lanjuti permasalahan ini membatu mencari solusinya dan memperjuangkan hak- hak masyarakat secara adil sesuai dengan aturan dan undang- undang yang berlaku"Harapannya.
(Muklis)
Komentar