Medan, bidikkasusnews.com - Merasa ada yang janggal terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, JHL melalui kuasa hukumnya Eben Haezer Zebua SH, MH dari kantor Law Firm Eben Haezer mengajukan permohonan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang perdana digelar Selasa (14/10/2025) sempat diundur disebabkan hakim yang berhalangan hadir pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB meski tanpa kehadiran para termohon.
Dalam keterangannya, Eben menjelaskan, prapid dilakukan dikarenakan penetapan status tersangka dinilai tidak memenuhi unsur keadilan terhadap kliennya JHL.
Dimana, pihak penyidik diduga tidak cukup bukti dan melakukan pemeriksaan berkas ataupun dokumen yang dianggap palsu terlebih dahulu.
"Tanpa melakukan pemeriksaan keaslian dan meminta keterangan saksi serta pembandingan bukti, klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2025 atas dugaan pemalsuan dokumen," ujarnya.
Anehnya, dalam kasus ini kuasa hukum terlapor juga menyampaikan kejanggalan, dimana pelapor berinisial H sudah almarhum.
"Yang kita pertanyakan, mengapa kasus ini terus dilanjutkan pihak penyidik dan di proses di PN Medan, sementara pelapor sudah meninggal dunia," tambahnya.
Lebih lanjut Eben mengatakan, tudingan penggunaan dokumen palsu yang diarahkan terhadap terlapor tidak sesuai dengan fakta.
"Karena faktanya, terlapor tidak pernah menggunakan surat-surat palsu atau memberikan surat keterangan palsu seperti yang dituduhkan," sambungnya.
Untuk itu, Eben berharap agar pihak PN Medan menjunjung tinggi nilai keadilan, dan kepada penyidik dari Polrestabes Medan dapat bekerja profesional dalam menetapkan status terlapor yang kini memasuki usia 70 tahun (lansia).
Sidang prapid ke dua dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis 23 Oktober 2025 mendatang, guna mendengarkan keterangan dari para termohon.
(Red)
Komentar