Atas Nama Kemanusiaan, PTPN IV Upayakan Mediasi Sebelum Pembongkaran Bangunan Warga di Atas Objek Eksekusi


Simalungun, Bidikkasusnews.com - Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) menghadiri dialog dan musyawarah antara perusahaan dengan sekelompok warga yang bermukim di areal Hak Guna Usaha ( HGU )PTPN IV, Unit Kebun Balimbingan yang lokasinya berada di Dusun Pandawa Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pertemuan dengan tujuan mediasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari tahap eksekusi lahan seluas 96,47 hektare oleh Pengadilan Negeri Simalungun. 

"Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang tindak-lanjut eksekusi serta apa yang akan dikerjakan pihak perusahaan diatas lahan yang sudah memiliki ketetapan hukum tersebut. Kemudian juga untuk mendengarkan apa permintaan masyarakat. Diharapkan ada solusi terbaik antara kedua belah pihak," kata Pj Pangulu Nagori Bah Kisat Musriadi, Jumat(23/12/2022).

Perlu disampaikan, sejak Senin (19/12/2022) hingga Kamis (22/12/2022), setidaknya sudah 11.303 batang pohon kelapa sawit berhasil ditebang di atas lahan seluas 86,95 hektare. Tahap berikutnya akan melakukan eksekusi terhadap bangunan yang juga berada diatas lahan yang secara hukum telah dimenangkan oleh PTPN IV.

Namun demi rasa kemanusiaan, PTPN IV meminta agar proses pembongkaran bangunan rumah sekelompok orang yang didirikan diatas objek eksekusi ditunda. Perusahaan meminta diberi kesempatan agar menempuh pendekatan persuasif.

Setelah itu, PTPN IV Kebun Balimbingan akan lanjut menanami lahan yang ditelah dieksekusi dengan bibit kelapa sawit baru.

"Rumah warga belum dibongkar karena pertimbangan kemanusiaan. Kami memahami perasaan warga, sehinga PTPN IV menawarkan bantuan suguh hati, beasiswa kepada anak-anak warga serta CSR (Corporate Social Responsibility)," ujar Manajer PTPN IV Kebun Balimbingan Aulia Irfan Dalimunthe.

PTPN IV sebelumnya juga telah menyalurkan suguh hati kepada eks penggarap yang kalah dalam gugatan, termasuk kepada Saparuddin (84) yang merupakan Wakil Ketua Pendawa Lima Kelompok 17. 

Menurut Kapala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim, perusahaan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi dalam proses eksekusi ini.

"Kami akan terus menggelar mediasi, sehingga kami harap ada solusi yang terbaik bagi kita semua," ujar Riza.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Simalungun tuntas mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PTPN IV Kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat, Dusun Pandawa Lima, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Bahkan setelah empat hari pelaksanaan eksekusi dengan mengerahkan 13 unit alat berat, sudah 11. 303 batang pohon kelapa sawit yang ada di lokasi berhasil ditebang.

Berita acara eksekusi pengosonan dan penyerahan diteken oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun Edward Siringoringo, Kuasa Hukum PTPN IV Sofwan Tambunan, Pj Penghulu Bah Kisat Musriadi dan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Amiruddin.

"Saya Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun menyerahkan atas objek perkara eksekusi yang telah dikosongkan dalam keadaan kosong dan baik kepada pemohon eksekusi," demikian petikan berita acara tersebut.

Menurut Kuasa Hukum PTPN IV Sofwan Tambunan, Pengadilan Negeri Simalungun telah tuntas menjalankan tugas eksekusi. Saat ini hanya tersisa sejumlah bangunan yang ada di lokasi objek belum dieksekusi. Hal itu dilakukan karena PTPN IV masih mengedepankan pertimbangan kemanusiaan dan menempuh sistem musyawarah dan mufakat. 

"Pihak Pengadilan Negeri Simalungun telah selesai menjalankan tugasnya melakukan eksekusi walaupun bangunan-bangunan punya termohon belum dibongkar," kata Safwan. 

( M said nasution/rel )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami