Laporan LSM PENJARA PN Dugaan Penahanan SK Guru honorer Roslina Naipospos S.Pd, Polres Labuhan Batu Akan Memproses


Labura, Bidikkasusnews.com - Terkait Laporan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (LSM PENJARA PN) Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Polres Labuhan Batu, pada 21 Nopember 2022 dengan Nomor surat : 14/DPC LBU/LSM-PENJARA PN/XI/2022. Perihal : Laporan Dugaan Penggelapan Surat Keputusan Nomor :422.1/9A/SD70/2021.Tentang Pengangkatan Tenaga Guru Honorer di SD N 112270 Hasang Tahun Ajaran 2021/2022.

Sebagai terlapor kepala sekolah dasar 112270 Hasang Idawaty S.Pd M.Pd dan ketua komite Dedi S Pane yang sekaligus sekertaris Desa Hasang, akan di lakukan proses penyelidikan di unit Tipiter dengan pemeriksaan awal para pelapor diantaranya pihak LSM PENJARA PN dan Roslina Naipospos S.Pd guru honorer pada hari Selasa 13 Desember 2022.

Kapolres Labuhan Batu melalui Kasat Reskrim (AKP) Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi awak media menjelaskan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan. " Kita cek bang, Lagi proses bang." Jawab Kasat Reskrim (AKP) Rusdi Marzuki, Kamis.(8/12/2022).

Lanjut awak media mengkonfirmasi Ketua LSM PENJARA PN melalui sekretarisnya Parmono menjelaskan, pihaknya bersama korban Roslina Naipospos S.Pd guru honorer telah mendapat panggilan melalui seluler dari anggota kepolisian unit IV Tipiter Polres Labuhan Batu untuk di mintai keterangan terkait Laporan pihaknya secara dumas (Bersurat). Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 mendatang.

" Ya bang kami bersama guru honorer Roslina Naipospos sudah di telpon dari unit Tipiter Polres Labuhan Batu tadi. Untuk di mintai keterangan terkait Laporan kami terhadap kepala sekolah Idawaty dan Dedi S Pane." Jelas Parmono sekertaris LSM PENJARA PN.

Parmono berharap agar pihak Polres Labuhan Batu menangani dengan serius sampai ke tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan pihak -pihak yang terkait di hukum sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di NKRI.

Karena Idawaty dan Dedi S Pane tanpa dasar menahan SK guru honorer Roslina Naipospos S.Pd yang terbit pada tanggal 13 Juli 2021, pada saat itu di tandatangani Mujiono Sekertaris dinas pendidikan dan kepala sekolah dasar negeri 112270 Hasang Idawaty. Walaupun SK nya di tahan Roslina Naipospos tetap mengajar dari Juli 2021 sampai bulan Desember 2021 akhir, dan menerima gajih terakhir Rp 800.000.

" Kami berharap pihak Polres Labuhan Batu menanggapi laporan kami dengan serius sampai P21 saat di limpahkan ke Kejaksaan dan pihak terkait di hukum sesuai undang-undang yang berlaku, karena Idawaty dan Dedi S Pane tidak ada hak untuk menahan SK Roslina." Harap Parmono sekertaris LSM PENJARA PN.

Keterangan gambar saat guru honorer Roslina Naipospos S.Pd masih mengajar di tanggal 25 November 2021 walau SK di tahan.

Keterangan gambar photo copy SK pengangkatan guru honorer Roslina Naipospos S.Pd untuk tahun Ajaran 2021/2022.

(Muhammad yusup harahap )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami