Maji Saat Simpan Sabu di Tangkap Sat Resmob Polda Sumut Tebing Tinggi


TEBING TINGGI, bidikkasusnews.com - Personel Batalyon B Satbrimob Polda Sumut l kota Tebingtinggi, berhasil menangkap seorang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial Da alias Maji (29), warga Jalan .Setia Budi Lingkungan II, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dalam pres relisnya Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap Personel Brimob pada hari Kamis, 8 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan di kawasan Jalan Setia Budi Lingkungan Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi. 

"Saat digeledah, dari saku celana pelaku ini ditemukan barang bukti Satu plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,64 gram dan berat bersih (Netto) 0,32 gram dan satu unit handphone merek Redmi warna Orange," ujar AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi Selasa (13/12/2022) sore.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diserahkan oleh personel Brimob ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba dan kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." ujar Kasi Humas.

( Sf )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami