Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH, SIK, MH, Pimpin Pelaksanaan Konfrensi Pers Di Hari Pers Nasional

Samosir, bidikkasusnews. Com - Polres Samosir hari ini Kamis, 9-2-2023 melaksanakan Konfrensi Pers yang mana hari ini bertepatan dengan Hari Pers Nasional ke 77. Konfrensi Pers dalam rangka pengungkapan kasus menonjol yang diungkap oleh Polres Samosir kurun waktu Januari - Februari 2023.

Adapun kasus menonjol yang diungkap yakni ; Kasus Narkoba dan Pencabulan anak dibawah umur.

Pada kegiatan hari ini turut hadir diantaranya Kasubdit. Renakta. Polda Sumut AKBP Feriana Gultom, SH, MH, Kanit IV Subdit. Renakta. Polda Sumut Kompol Uli Lubis, SH, Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum. D. Hetriadi, Pabung 0210 Kapt. G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Samosir yang diwakili oleh Kanit I Sat reskrim IPDA. Fajri Lubis, Kanit PPA Polres Samosir, IPDA Janoslan Sinaga, S.Trk, Para Insan Pers Media Cetak maupun Media Online Kab. Samosir.

Sebelum gelar Konfrensipers Kapolres Samosir mengucapkan selamat hari pers Nasional kepada wartawan.

Dalam sambutannya sekaligus mengawali seluruh rangkaian pelaksanaan Konfrensi Pers, Kapolres Samosir AKBP. Yogie Hardiman menyapah para awak media dengan terlebih dahulu mengucapkan "Selamat Hari Pers Nasional, Semoga dihari Pers ini wartawan lebih mengakomodir informasi yang berimbang dan aktual, memberikan informasi kepada masyarakat, tentunya di hari pers Nasional ini kami akan mendukung keberadaan jurnalis khususnya jurnalis yang ada di Kabupaten Samosir. ” harapnya.

Adapun kedua kasus menonjol yang menjadi materi konfrensi pers hari ini yakni ;

Pertama : Tindak Pidana Narkotika dengan dasar ;

Laporan Polisi (LP) Nomor ; LP/A/02/II/2023 SPKT. Satresnarkoba/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara, tanggal 6-2-2023. Dengan Pasal yang dipersangkakan ;

- Pasal yang dipersangkakan : Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Waktu Kejadian Pada hari Senin, 6-2-2023 sekira pukul 10.00 wib, sedangkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni ; Simullop Kelurahan Siogung ogung Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir.

Dengan tersangkanya yakni !

1. A.S alias AGUS, Agama Kristen katolik, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba.

2. N. A. S alias ANTO, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba.

3. T. F.H L alias TONI, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, pendidikan terakhir SMK(Tamat ) Pekerjaan Petani.

4. R. R. S alias ROY, Agama Kristen Protestan, jenis kelamin laki laki, warga negara Indonesia, Suku Batak Toba, pendidikan terakhir SMK(Tamat ), Pekerjaan Wiraswasta, 

5. J. S alias JAN Agama Kristen Protestan, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, Pekerjaan Petani.

6. B. G. K alias PAK ICHA Agama Kristen Protestan, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, Pendidikan terakhir SMA(Tamat), Pekerjaan Petani.

7. S. J. S alias SAM Agama Kristen Katholik, jenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia, Suku Batak Toba, Pendidikan terakhir SMA(Tamat).

Adapun Barang bukti yang diamankan diantaranya ; 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram, 1 (Satu) linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian, 1 (Satu) unit Hp Merk Samsung A20s, 1 (Satu) unit Hp Merk Vivo Y20, 1 (Satu) unit Hp Merk Y20, 1 (Satu) unit Hp Merk Xiomi A9, 1 (Satu) unit Hp Merk Oppo Reno 5, 1 (Satu) unit Hp Merk Vivo Y21, 1 (Satu) unit Hp Merk Iphone 8, 1 (Satu) Bungkus Plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto, 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram, 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 (tujuh puluh delapan kma tujuh) Gram, 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 204,74 (dua ratus empat koma tujuh puluh empat) Gram, 1 (Satu) Bungkus plastic putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 (seratus delapan empat koma Sembilan puluh dua) Gram, 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 32,96 (tiga puluh dua koma Sembilan puluh enam).

Kedua Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak, dengan Dasar ;

Laporan Polisi Nomor. : LP / B - 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022,

Pasal yang dipersangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

Waktu Kejadian Sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022. Dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Buntu Pangaloan Desa Pardugul Kec. Pangururan Kab. Samosir.

Dengan Tersangka L. S. Umur : 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Katholik, suku Batak Toba, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan : Petani. 

Adapun beberapa Barang bukti yang diamankan diantaranya ; 1 (satu) potong kaos berlengan pendek, berwarna Hitam yang bertulisan YVES SAINTLAURENT, 1 (satu) buah Gelas besar terbuat dari stainless, 1 (satu) buah teko bening dengan tutup berwarna hijau, 1 (satu) buah pisau dengan gagang hitam.

Adapun sebagai Pelapor R. Alias MAK DAVID, jenis kelamin Perempuan, warga negara Indonesia, suku Batak, agama Kristen, dengan pendidikan S1 (Strata 1).

Dengan Korban yakni MS, usia 13 Tahun, jenis kelamin Perempuan, warga negara Indonesia, suku Batak Toba, agama Katholik, status pelajar SMP Kelas 1, Alamat : Sitanggang Bau Desa Parsaoran I Kec. Pangururan Kab. Samosir.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyuruh Korban M.S untuk mengusuk tubuh Tersangka.

Dalam kegiatan Konfrensi Pers ini pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban a.n Friska Simarmata, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut yang telah turut mendorong pengungkapan kasus ini dan kepada Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini merupakan klien saya.

Terimakasih juga disampaikan kepada rekan pers yang telah meliput acara press release hari ini.

Pelaksanaan Konfrensi Pers selesai sekitar pukul 11.00 wib, yang ditandai dengan acara photo bersama antara Kapolres Samosir bersama para awak media yang hadir meliput kegiatan.

(Bastian Simbolon) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami