Di Tanjung Balai, Pedagang Minta Pemerintah Tinjau Kembali Pelarangan Jualan Barang Bekas Impor

Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Terkait Maklumat dari Presiden Jokowi soal pelarangan jualan pakaian bekas di sikapi dengan tegas oleh pihak berwenang, terkhusus Kepolisian dam Bea Cukai dengan melakukan penindakan secara masif.

Pelarangan jualan barang bekas import di anggap menyelamatkan produk serupa asal dalam negeri, dengan alasan untuk selamatkan UMKM dan perekonomian bangsa.

Dari kebijakan yang di keluarkan pemerintah beberapa waktu lalu, malah menjadi pertentangan dari pedagang pedagang bekas import, yang berada di kota Tanjung Balai.

Seperti hal yang di lakukan seorang pedagang sepatu bekas import ( Thrifting ) bernama Arjuna Winata, sebagai bentuk protes nya terhadap kebijakan pemerintah, nekad membakar sepatu bekas dagangan miliknya.

Dan beliau juga menantang menteri Perdagangan Zulkipli Hasan untuk menggelar dialog debat secara publik.

Kepada Wartawan Arjuna mengatakan Kebijakan larangan impor pakaian dan sepatu bekas yang sekarang dikenal dengan istilah thrifting, kami nilai kebijakan tersebut diskriminatif dan tanpa data yang jelas serta menyudutkan satu pihak, " Ungkap nya ( 28/03/2023 ). 

Lanjut Arjuna, pemerintah khususnya Menteri Perdagangan harus menggelar debat secara terbuka guna mencari solusi akan nasib pedagang thrifting khususnya di Tanjung balai yang jumlahnya mencapai ribuan orang, yang selama mata pencahariannya bergantung dari berjualan pakaian atau sepatu bekas.

" Wajar rata-rata penduduk disini menggantungkan hidupnya dari berjualan barang impor karena Kota Tanjungbalai merupakan kawasan pelabuhan yang tidak memiliki lahan pertanian ataupun perkebunan " Tegasnya.

Arjuna juga membantah pendapat pemerintah dengan mengatakan impor pakaian atau sepatu bekas mengganggu UMKM.

Menurutnya, bangsa pasar nya berbeda, target pembelin nya juga berbeda, ia juga meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang dapat membunuh mata pencaharian rakyat kecil.

“Akibat dari larangan tersebut, menjual pakaian dan sepatu bekas impor, berpengaruh terhadap aktivitas jual beli di pasar TPO tanjung Balai yang merupakan Central pakaian bekas di Sumut sejak puluhan tahun yang lalu dengan berdirinya 480 kios " Ujar Arjuna. 

" Kebijakan itu bergulir, sejak beberapa hari terakhir, gudang gudang tempat penyimpanan barang thrifting tutup karena takut di razia petugas " Pungkasnya. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami