Kesimpulan Sementara Bahwa Cairan Sianida Menjadi Penyebab Kematian Bripka Arfan Saragih Dan Lebih 2.5 M Penggelapan Pajak Di UPT Samsat Pangururan

Samosir, bidikkasusnews. Com - Polres Samosir melaksanakan Konfrensi Pers dalam rangka pengungkapan kasus penyebab kematian dari Alm. Bripka Arfan Saragih yang adalah personil Polres Samosir, dan progres penanganan perkara penggelapan di UPT Samsat Pangururan yang diperkirakan mencapai lebih dari 2.5 Milliar.

Konfrensi Pers di gelar di halaman Mako Polres Samosir hari ini Selasa, 14-3-2023 (sore hari) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP. Yogie Hardiman, SH., SIK., MH.

Konfrensi Pers hari ini dihadiri oleh perwakilan dari Polda Sumut diantaranya ;

Dokter Ahli Forensik dr. Ismurizal, SH.,MH.,SpF, Master Ahli Kimia Forensik, AKBP Hendri Ginting, Kasubid Kimbio Bid Labfor Poldasu, Kompol Rafles Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, Kasat Lantasn AKP Yuswanto, SH, Kasat Intel AKP L Marpaung, Kanit Tipiter IPDA Janoslan Sinaga, JPU Polres Samosir, KUPT Samsat Samosir yang diwakili Soli N Panjaitan selaku Kepala Seksi Pelayanan, para insan Pers baik lokal juga dari luar Samosir.

Tak luput terlihat kehadiran dari pada rombongan keluarga besar Alm. Bripka Arfan Saragih dalam mengikuti pelaksanaan Konfrensi Pers. Jelas terlihat suasana yang sangat haru ketika orang tua almarhum (ibu) meneriakkan "dimana anak ku, dimana anak ku, dimana anak ku, juga Isak tangis istri almarhum dan saudari Alm. yang pecah pada saat memasuki halaman Mako Polres Samosir dengan membawa foto almarhum yang mengenakan seragam polisi. Terlihat diantara rombongan keluarga korban yakni kedua orang tua (ayah dan ibu), dua orang saudara perempuan almarhum, paman, dan dua orang kuasa hukum almarhum.

Dalam mengawali pelaksanaan Konfrensi Pers hari ini, Kapolres menyampaikan "dalam kesempatan ini akan kami jelaskan tentang penggelapan uang wajib pajak oleh almarhum Bripka Arfan Saragih, dan pemalsuan dokumen yang terjadi di UPT Samsat Pangururan.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH., SIK., MH, mengungkap sejumlah fakta terkait kematian dan penggelapan di UPT Samsat Pangururan oleh Almarhum Bripka AS oknum personil Satuan Sat Lantas yang terakhir telah dimutasi kesatuan Sabara Polres Samosir sebelum meninggal dunia.

Menurut Yogie, tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak tahun 2018.

Jumlah warga yang menjadi korban dalam penggelapan ini kata Yogi sudah mencapai 300 orang Wajib Pajak (WP) yang mana pembayaran pajaknya tidak disetorkan kepada Dispenda melalui Bank Sumut.

"Ratusan orang yang sudah kita kumpulkan datanya dan sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian atas dasar laporan yang sudah kita terima dari para korban sejak tanggal 31 Januari 2023 lalu, kita sudah melakukan proses penyelidikan dan khusus atas dugaan keterlibatan anggota kita, maka kita sudah melakukan pemeriksaan melalui Kasi propam," Kata Kapolres.

Kami tambahkan pula bahwa persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut berdasarkan laporan dari korban penggelapan pajak.

Lalu, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan di Polres Samosir khususnya terhadap dugaan keterlibatan anggota dalam pusaran kasus ini.

Ditegaskan oleh Kapolres Samosir bahwa dalam kasus ini tentu harus diminta pertanggungjawabkan kepada orang yang menerima uang tersebut. Apakah uang itu telah didistribusikan kepada pihak yang benar. Dalam hal pertanggung jawaban, secara pidana tetap yang bertanggung jawab adalah yang menerima uang tersebut, beliau juga menjelaskan ada pun langkah langkah yang saat ini dilakukan Polres Samosir dalam penanganan kasus ini, yakini sudah dalam tahap proses penyidikan.

Kasat Reskrim AKP. Natar Sibarani dalam penjelasannya menyampaikan bahwa saat ini Satreskrim Polres Samosir sedang menangani dua kasus sekaligus yakni kasus penggelapan dan temu mayat.

Untuk kasus penggelapan dengan adanya laporan salah seorang wajib pajak yang bernama Domis Simanjuntak yang datang melapor pada Rabu, 25-1-2023 (pukul 9 wib) beliau melaporkan bahwa pada saat beliau akan membayar pajak, beliau sangat terkejut setelah mengetahui bahwa beliau sudah menunggak sebesar 6.220.674 rupiah.

Pada saat beliau menanyakan hal ini keloket didapat penjelasan bahwa beliau sudah melakukan menunggak pembayar pajak pada tahun 2022.

Dalam kasus penggelapan ini, Polres Samosir telah menetapkan 5 orang sebagai terlapor. 

Untuk kasus ini Polres Samosir sudah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 181 pelapor.

Sementara untuk kasus penemuan mayat, dimana pada hari Senin, 6-2-2023 Anggota Satnarkoba sedang melaksanakan tugas atas adanya laporan dari masyarakat akan adanya tindak pidana narkoba (transaksi), pada saat itu anggota melihat ada seseorang yang sedang telungkup di bebatuan yang berada di Panatapan Simullop Kelurahan Siogung ogung. Lantas anggota melaporkannya kepada pimpinan, selanjutnya pimpinan dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kapolres dengan didampingi beberapa PJU langsung turun kelapngan dan langsung melaksanakan olah TKP.

Dilokasi banyak ditemukan benda benda diantaranya tas, bungkusan plastik, botol, kopel, HP merek FIFO, dompet dengan berisi KTP, uang sejumlah 356 ribu dan lainnya serta sepeda motor milik korban dengan merek Yamaha RX King warna hijau.

Menambahkan apa yang disampaikan oleh Kasatrekrim, Kapolres mengatakan,"terkait tentang pengembangan permasalahan yang terjadi di UPT Samsat Pangururan Kapolres menjelaskan akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terlebih dahulu kita buktikan perbuatan pidana pokok, yaitu tipu gelap/pemalsuan dokumen jika pidana tersebut terbukti dan ada indikasi maka kita akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang bersumber dari tipu gelap dan kita akan menerapkan UU TPPU,” Tutup Kapolres.

Sementara untuk informasi atas hasil outopsi yang telah dilakukan pada jasat almarhum Bripka Arfan, dr. Ismurizal SH.MH.SPF bersama tim menjelaskan bahwa optopsi yang dilakukan terdiri dari pemeriksaan luar dan dalam kepada sesosok jenazah laki-laki panjang badan 170 cm, kemudian rambut hitam lurus. Pada saat itu dari hasil pemeriksaan luar dijumpai warna kemerahan kepala bagian belakang dan telinga kiri, kemudian warna kemerahan pada dahi kiri.

“Kemudian saya juga menjumpai keluar cairan berwarna merah kehitaman pada kedua lubang hidung, bibir berwarna biru kehitaman,kedua ujung jari jari tangan berwarna kebiruan, luka lecet pada kiri bawah”.

“Pada pemeriksaan luar kemudian kita lakukan otopsi pemeriksaan dalam, disitu saya menjumpai adanya memar kulit kepala belakang bawah”, terangnya. 

Menurutnya, hasil pemeriksaan tambahan menyimpulkan penyebab kematian korban karena mati lemas, akibat masuknya cairan Sianida kesaluran makan hingga ke lambung dan saluran nafas disertai adanya perdarahan pada rongga kepala. Mungkin itu yang saya jumpai pada korban pada waktu saya lakukan pemeriksaan luar dan dalam”, tambahnya.

Kasubid Labfor Poldasu AKBP Hendri Ginting menjelaskan, sesuai dengan realitas dan fakta yang ada sehingga dari hasil para ahli, baik dokter ahli otopsi dan master kimia dan juga dari penyampaian terkait dengan digital forensik daripada handphone yang ditemukan di TKP, disimpulkan bahwa dugaan kuat kematian korban adalah dengan meminum racun berupa zat sianida masuk ke dalam lambungnya sehingga terganggunya fungsi pernafasan.

Dikesempatan tersebut KUPT Samsat Pangururan yang diwakili Soli N Panjaitan selaku Kepala Seksi Pelayanan menjelaskan jika Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BAPENDA) saat ini memberikan solusi bagi masyarakat yang berdampak masalah di UPT Samsat Pangururan, akan diringankan biaya denda 85%, sesuai aturan yang berlaku.

Diakhir pelaksanaan Konfrensi Pers, kepada yang mewakili KUPT Samsat Pangururan disampaikan oleh Bastian Simbolon yang adalah Ketua DPC LSM LPPAS Samosir. Disampaikan,"bahwa apa yang terjadi di UPT Samsat Pangururan patutlah diduga bahwa ini merupakan kejahatan dari komplotan, maka oleh karenanya diminta kepada KUPT Samsat yang baru agar segerah melakukan penertiban dan pembersihan karena dapat diyakini sebahagian besar dari pegawai yang ada saat ini terlibat. Selanjutnya beliau juga mengusulkan agar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara bisa mengambil kebijakan untuk dapat memutihkan pajak dan denda dari wajib pajak yang menjadi korban, mengingat sudah begitu banyaknya pajak yang sudah diberikan oleh para wajib pajak selama ini, juga untuk segerah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Badan Pendapatan Daerah melalui UPT Samsat Pangururan. Karena bukan tidak mungkin dengan kejadian ini para wajib pajak sudah tidak mau lagi untuk membayar pajak kenderaannya. Yah kalau sudah masyarakat tidak mau membayar pajak maka akan sulit bagi pemerintah untuk mendapatkan uang untuk menjadi biaya didalam pelaksanaan pembangunan,"demikian himbaunya.

(Asbon Hutabalian) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami