Perkebunan Usaha Tani Abaikan Panggilan Komisi B DPRD Labura


Labura, Bidikkasusnews.com - DPRD Labura Senin,(13/3)laksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Labuhanbatu utara.

       Hadir dalam RDP tersebut, Camat Kualuh Laidong Jamaluddin SE, Pj Kepala Desa Pangkalan Lunang Sijianto,Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindusrian H.Ahmad Lokot, SE,MM ,Kabid PHI Rina dan Mediator PHI Yudha Saragih,Dewan Pengurus Cabang Persaudaran Pekerja Muslim indonesia ( DPC PPMI) Labuhanbatu Utara serta perwakilan pekerja Perkebunan Usaha tani.

    RDP Yang diselenggarakan KOMISI B DPRD di Labuhanbatu Utara dipimpin oleh,

Ketua Komisi B Mufti Ahmad ,SE

Sekretaris Tuni Pranomo,H.Muhammad Nuh,S,P

RDP adalah yang ke dua kalinuya 

Namun pihak perkebunan Usaha Tani tidak hadir

    Ketua Komisi B Mufti Ahmad,SE mengatakan Pihak perkebunan Usaha Tani ini nampaknya kebal hukum tidak menghormati Lembaga Negara kami akan memanggil kembali pihak perkebunan usaha tani untuk yang terahir kalinya apa bila pihak peruasahaan tidak hadir juga maka akan melibatkan penegak hukum untuk menjemput paksa pihak perkebunan usaha tani.

     Kadis Tenaga kerja dan perindustrian H.Ahmad Lokot,SE,MM juga sangat kecewa dan menyayangkan ketidak hadiran pihak perkebunan usaha tani yang mengabaikan panggilan DPRD, seharusnya pihak perkebunan usaha tani menghormati lembaga negara.

    "Saya tiga tahun menjadi kadis tidak tau keberadaan perkebunan usaha tani ini,"ungkapnya.

     Seluruh peserta Rapat sangat merasa kecewa terhadap ketidak hadiran pihak perkebunan Usaha Tani milik salah seorang pengusaha perkebunan mata sipit yang kedua kali kerna tidak menghormati lembaga negara.

    Ketua Umum DPW PPMI Sumatra Utara Herman Saragih,DPC PPMI Labura serta perwakilan dari pekerja juga Sangat kecewa dengan ketidak hadiranya pihak perkebunan Usaha tani yang kedua kali panggilan tetap saja mangkir tanpa sepertinya merasa kebal hukum di labuhanbatu utara ini.

      Ditegaskan Mudah-Mudahan panggilan yang ke tiga pihak perkebunan harus hadir dan menghormati Lembaga Negara sebagai warga negara yang baik seharusnya pihak perkebunan usaha tani hadir sehingga permasalahan di perkebunan Usaha tani bisa diselesaikan apa lagi mengenai hak-hak Normatif pekerja seperti Upah layak,BPJS ketenaga kerjaan dan Kesehatan,tunjangan Hari Raya(THR),K3 serta pesangon Dll sesuai dengan UU yang berlaku.

    Itu,diduga semua itu tidak ada terealisasi ke para karyawanya Karna pemilik pengusaha tidak mendaftarkan karyawanya ke Dinas Tenaga kerja, tidak mendaftarkan karyawanya ke BPJS dll.

    Diminta intansi terkait agar menindak lanjuti masalah ini sampai pemilik pengusaha perkebunan Usaha Tani tunduk dan patuh terhadap peraturan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami