WARGA GG BUNTU KELURAHAN HARJOSARI II KECAMATAN MEDAN AMPLAS TUTUP DAN TEMBOK AKSES JALAN KELUAR MASUK RUMAH SEORANG WARGA

Medan, bidikkasusnews.com - Seorang warga yang berdomisili di lingkungan XVI Kelurahan Harjosari II Kec.Medan Amplas Ari Sasmita mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari warga gg. Buntu lingkungan XVI Kelurahan Harjosari II, oleh karena itu melalui penasehat hukumnya M. ASRIL SIREGAR.SH.MH mendatangi kantor lurah Harjosari II Kec, Medan Amplas untuk Berkordinasi terkait persoalan penutupan akses jalan/pemblokadean keluar masuk rumah beliau. (06/03/2023). 

Kuasa Hukum ari sasmita bertemu dengan kepala lingkungan XVI Kelurahan Harjosari II WITO di aula kantor kelurahan harjosari II untuk berkordinasi atas masalah yang dihadapi Ari Sasmita. 

Sempat terjadi keributan antara Penasehat Hukum Ari Sasmita dengan Staf Trantib Kelurahan Harjosari II yang tiba-tiba memotong pembicaraan antara Kuasa Hukum ari sasmita dengan kepala lingkungab XVI Bahkan kuasa hukum ari sasmita nyaris dipukul oleh staf trantib kelurahan harjosari II yang bernama IRFAN, M. Asril Siregar SH.MH (kuasa hukum ari sasmita) menuturkan mulanya kami berkordinasi dengan kepala lingkungan XVI pak wito terkait permasalahan yang dihadapi klien saya, dimana kami telah menyurati Walikota Medan dan menembuskan surat tersebut kepada Camat Medan Amplas dan Lurah Harjosari II atas masalah tersebut. 

Seketika staf trantib kelurahan harjosari II IRFAN menyambung pembicaraan kami dengan nanda yang tinggi dan berprilaku tidak melayani dengan baik, bahasanya kasar, dia mengatakan dia ikut mediasi yang tidak dihadiri oleh klien kami dan mengatakan klien kami setidaknya menyumbangkan tanah miliknya untuk jalan, padahal saat mediasi tersebut klien kami memang tidak diundang.  Dimana permintan sebagian tanah klien kami tersebut manfaatnya tidak ada disebabkan jalan itu sudah buntu tidak bisa dilalui orang lain. Gimana klien kami dipaksa harus menyerahkan tanahnya yang gak ada manfaat buat umum inikan gak benar, sementara jalan menuju ke rumah milik klien kami adalah jalan umum yang dibangun pemerintah. Prilaku buruk pegawai kelurahan seperti ini harus menjadi perhatian Bapak Walikota  Medan (Bapak Bobby Nasution) kami saja pengacara diperlakukan seperti ini kasarnya bagaimana masyarakat. Beruntungnya pegawai kelurahan yang lain mampu melerai dan menarik staf trantib kelurahan Harjosari II (IRFAN) yang saat itu semakin bringas ingin memukul saya.

Tidak tidak berselang lama kami mendapat info Lurah Harjosari II M. Arbi dan Camat Medan Amplas  Andro Fransiska Ayu S,STP turun menuju ke lokasi penembokan tersebut, saat meninjau lokasi penutupan jalan tersebut Camat Medan Amplas  Andro Fransiska Ayu Sstp. Langsung memerintahkan Lurah dan kepala lingkungan untuk mengumpulakan warga di area sekitar lingkungan XVI Gg. Buntu saat itu juga agar bisa mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan tersebut.

Saat awak media meninjau ke lokasi penembokan telah terjadi musyawarah dan pertemuan antara warga yang menutup jalan dan Hari Sasmito selaku warga yang jalan keluar masuk rumah nya di tutup warga, saat terjadi musyawarah Camat Medan Amplas langsung memediasi warga yang sedang bersengketa. R Sitangang selaku toko masyarakat di lingkungan XVI Gg buntu yang rumah beliau langsung berbatasan tembok dengan Hari Sasmito mengungkapkan kepada Camat Medan Amplas dan Lurah Harjosari II bahwa beliau meminta sebagian tanah milik ari sasmita untuk menjadi bagian jalan Gg. Buntu.

Sementara itu M. Asril Siregar, SH.MH (mewakili warga ari sasmita) menuturkan apapun ceritanya klien saya harus mendapatkan hak yang sama atas jalan yang dibangun oleh dana pemerintah. Sudah jelas diatur didalam hukum bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama, begitu pula terhadap jalan yang dibangun oleh pemerintah, beliaupun menyampaikan dihadapan camat medan amplas dan lurah kelurahan harjosari II bilamana kedepannya klien kamipun akan menjaga kerukunan antar sesama tetangga, kalaupun ada persoalan bukan melakukan tindakan semuna-mena dengan menutup/memblokade jalan tersebut.

Camat Medan Amplas  Andro Fransiska Ayu Sstp dalam mediasi tersebut menyarankan agar warga saling akur dan toleransi, namun yang namanya jalan umum ya harus dapat dilintasi oleh setiap masyarakan, kemudian camat medan amplas meminta warga untuk membongkar bangunan beton yang memblokade jalan akses masuk ari sasmita. Bilama mana hal itu tidak dilakukan maka camat medan amplas dan lurah kelurahan harjosari II akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk merobohkannya.

(Rudi Irawan) 

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami