Abdul Rahim Tewas Di Aniaya, Satu Orang Pelaku Di Ringkus Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, Bidikkasusnews.com - Salah satu orang dari beberapa pelaku penganiyaan main hakim sendiri hingga menghilang kan nyawa manusia di Tebing Tinggi Sumatera Utara akhir nya di ringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. 

Pria tersebut bernama Sutiyo ( 44 ) warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi di tangkap pada sabtu malam 08 april 2023 sekira pukul 21.00 Wib. 

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto saat di konfirmasi wartawan Bidik Kasus Melalui Whatshapp pada Minggu malam 09/04/2023 sekira Pukul 22.14 Wib, membenarkan adanya penangkapan salah seorang dari pelaku penganiyaan terhadap Abdul Rahim.

" Benar kata AKP Agus, petugas telah menangkap satu orang pelaku penganiyaan main hakim sendiri yang menewaskan nyawa manusia ".

Lanjut nya, aksi main hakim itu di lakukan Sutiyo bersama lain nya sehingga menewaskan Abdul Rahim warga Jalan Indra Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

" menurut keterangan dari Sutiyo, Korban dianiaya nya setelah kepergok hendak mencuri burung murai batu milik nya " Ujar AKP Agus.

Penangkapan Sutiyo Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 191 /IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023 yang dilaporkan Safitri Faujiah selaku istri korban datang ke Polres Tebing Tinggi.

Agus Menjelaskan, pada hari kamis lalu, istri korban ( Safitri ) tiba di RS bhayangkara Tebing Tinggi sekira pukul 11.00 wib, Ia mendapat kabar bahwa suami nya telah di hakimi massa karena di duga melakukan pencurian burung murai batu milik Sutiyo.

" Setiba istri korban di Rumah Sakit, di lihatnya sang suami sudah koma, dan mengeluarkan banyak darah dari luka luka yang ada di tubuh suami nya " Ujar Agus.

" lalu suami nya di nyatakan telah meninggak dunia, tidak terima lantas safitri pun membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi " Tambahnya. 

Setelah mendapat laporan dan keterangan, pihak satuan reskrim menurunkan petugasnya bergerak dengan berpakaian preman, Sutiyo pun berhasil di tangkap di jalan Bhayangkara Padang Hilir.

" Kepada petugas di lakukan penyelidikan, Sutiyo pun mengaku bahwa diri nya telah melakukan penganiyaan terhadap Abdul Rahim secara bersama sama " Ungkap Kasi Humas.

" Dari tangan nya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaos singlet bermotif loreng, 1 celana pendek berwarna merah, Sutiyo pun di bawa ke Polres Tebing Tinggi, guna di mintai keterangan serta di jadikan tersangka " Pungkas Kasi Humas.

" Sutiyo di kenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yakni secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, " Terang Kasi Humas AKP Agus.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami