Aek Kanopan, Bidikkasusnews.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit II kembali ungkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu malam, (12/07).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu melalui Kanit II IPDA R. Situngkir, SH mengatakan bahwa Ia bersama dengan 6 anggota teamnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Jhoni Irvan Sarumpaet Als Joni.l, jenis kelamin laki-laki, usia 31 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Dusun Sidomulyo Desa Pulo Dogom Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.
"Benar Team ada mengamankan 1 (satu) orang Pelaku laki-laki bernama Jhoni Irvan Sarumpaet Als Joni berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.75 Gram/Brutto dan barang bukti lainnya pada hari Minggu Malam pukul 00.58 WIB " ucap R Situngkir.
Lebih lanjut Kanit II menjelaskan jika JIS als J juga merupakan seorang residivis dan telah mengaku bahwa sabu -sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual, yang diperoleh dari seseorang laki-laki dengan panggilan Feri (warga Desa Aek Bange Kec. Aek Ledong Kab. Asahan) yang hingga saat ini belum tertangkap dan masih dalam proses penyelidikan.
Masih katanya atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
(Arie)



Komentar