Berhasil Bongkar Bengkel Di Jalan Lingkar Tanjung Balai, Ewin Harus Berurusan Dengan Polisi

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Di Laporkan Ke polisi oleh pemilik Bengkel, Seorang pemuda bernama Ewin (28) warga warga Jalan Pattimura Lk III Kel Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai di ringkus unit reskrim polsek sei tualang raso polres tanjung balai pada hari selasa lalu (18/07) sekira pukul 15.40 Wib.

Dia di tangkap sesuai laporan yang di terima pihak kepolisian dengan bukti pelaporan LP / B / 26 / VII / 2023/ SEK ST Raso / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 17 Juli 2023 atas nama Ahmaruddin ( pemilik bengkel ). 

Saat di konfirmasi Kapolsek Sei Tulang Raso IPTU A.E. Rambe, S.H. kepada wartawan mengatakan kejadian pada hari senin 17 juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib di jalan lingkar kel sei raja kec.sei tualang raso kota Tanjung Balai.

" pada saat itu telah terjadi pencurian di sebuah bengkel milik korban berupa barang-barang berharga " Ujar nya. (19/07). 

Selanjut nya Rambe pun menjelaskan barang barang yang berhasil di curi pelaku yakni berupa 1 (satu) unit mesin las merk NK, ban dalam Sp.Motor R2 merk swallow sebanyak 5 (lima) buah dan tabung gas warna hijau seberat 3 (tiga) kilo gram sebanyak 2 (dua) buah. 

" karena mengalami kerugian berkisar Rp. 2.600.000 maka korban pun melaporkan kejadian ke Polsek " Ucap nya.

Lebih lanjut Kapolsek AKP Rambe pun mengatakan usai menerima laporan dari korban, pihak nya pun langsung melakukan penyelidikan ke TKP. 

" Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di duga pelaku masuk dari pintu belakang bengkel dengan cara mendorong nya dengan paksa, sehingga menyebabkan engsel yang terbuat dari kayu terlepas " Ungkap nya.

Lebih lanjut, " Keesokan hari nya "  Ujar Rambe. 

Kami mendapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian tersebut dapat kami ringkus.

" Bersama barang bukti yang ada pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut " Pungkas Rambe. 

Rambe juga menyebutkan barang bukti yang berhasil di temukan dari si pelaku yakni 1 unit Mesin Las Merk ENKA warna merah, 2 buah Tabung Gas Tiga Kilogram, 5  buah Ban Dalam Sepeda Motor R2 merek Swalllow, 1 unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SOUL GT dengan nosin: 1KP575100 dan Noka : MH31KP00CD1575079 tanpa plat nomor polisi. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami