Siak Hulu, bidikkasusnews.com - Pembangunan perumahan Griya Taman Anggrek Naga berlokasi di jalan Rambah Raya desa Kubang jaya, Kec Siak Hulu Kab Kampar sebanyak 12 Unit Tahap Ke-3 diduga kuat tidak berpedoman pada Site Plan yang ada, Selasa (22/05).
Menurut salah seorang warga berinisial AR yang ada di perumahan tersebut mengakatakan, pihak Developer dari PT Solarindo Internusa yang beralamat di Jalan Harapan Raya, membangun perumahan ini tidak berpedoman pada Site Plan yang ada, seperti badan Jalan Poros yang seharusnya 8 Meter, namun dilapangan jalan poros tersebut hanya 6,3 Meter dari parit coba ukur lah pak kalau gak percaya, ungkap AR kepada wartawan.
Selain itu saluran Derainase yang sudah ada sebelumnya di alihkan oleh Developer dari PT Solarindo Internusa menjadi kecil, agar bisa membangun rumah, akibat dari pengalihan derainase tersebut warga di perumahan mengalami kebanjiran bila hujan turun bahkan sampai masuk kedalam rumah warga, dikarenakan saluran air tidak berfungsi maksimal sesuai debit air yg melewati, Terangnya.
Terkait permasalahan tersebut, awak media ini konfirmasi pihak dari Developer bernama Yuli mengatakan, "terkait hal itu saya tidak tau, saya hanya mengikutin perintah atasan saya dari PT. Solarindo Internusa bernama Kumar Siantar saja pak, kalau lebih jelas tanya saja sama pimpinan langsung, jelas Yul.
Saat mencoba konfirmasi Kumar Siantar selaku pimpinan PT Solarindo Internusa dikantornya pada Senin, (14/05/2018) mengatakan, dalam pembangunan rumah tipe 36 di Perumahan Griya Taman Anggrek Naga di jalan Rambah Raya desa Kubang jaya, sudah saya lakukan sesuai dengan izin, sesuai prosedur, Jelasnya.
Namun terkait perubahan jalan Poros dan pengalihan Derenase, yang awalnya ukuran Jalan Poros 8 Meter menjadi 6,3 Meter dan juga derenase yang sebelumnya lurus saya alihkan menjadi kecil itu urusan saya dan hak perusahan Developer PT Solarindo Internusa merubahnya, Emosinya.
Ketika saat ditanya masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kumar Siantar mengatakan, saya membangun rumah tersebut sudah sesuai prosedur. Apakah telah memiliki IMB membangun perumahan Griya Taman Anggrek Naga di jalan Rambah Raya desa Kubang jaya sebanyak 12 Unit Rumah?, Kumar menjelaskan, silahkan tanya pada dinas terkait masalah IMB, tidak mungkin tak Ada IMB nya, Jelas Kumar.
Kumar Siantar menambakan, semua pengurusan IMB Perumahan Griya Taman Anggrek Naga di jalan Rambah Raya desa Kubang Jaya langsung Ketau RT06, Kubang Jaya (Dodi) yang mengurus semuanya, Awalnya Izin Pembangunan itu di tolak oleh pihak Kepala Desa Kubang Jaya, namun setelah (Dodi) mengajak saya (Kumar) ketemu langsung dengan Kades Kubang Jaya di Rumahnya barulah ditanda tangani surat itu dengan cepat oleh Kades, Tambah Kumar.
Lanjut Kumar Siantar, sangat menyayangkan kalau ada warga yang protes terkait pembangunan perumahan Griya Taman Anggrek Naga itu, saya sudah banyak membantu mereka disana, kalau begini caranya saya tidak akan lagi memberikan bantuan, ketika ditanya wartawan bantuan apa saja yang bapak berikan kepada warga di sana? silahkan langsung tanya RT/RW setempat, Tambah Kumar.
Dodi-red ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal diatas mengatakan, bahwa terkait bantuan yang diterima oleh warga dari PT Solarindo Internusa itu bukan bantuan tetapi kewajiban sebagai Developer dari PT Solarindo Internusa, contohnya dalam perbaikan Gorong-gorong dan penimbunan jalan, itu kan rusak di akibatkan karna Developer dari PT Solarindo Internusa yang sedang melakukan pembangunan perumahan, itu sudah kewajiban mereka, Tegas Dodi RT/06.
Dijelaskan Dodi-red kepada wartawan, mengenai surat-surat atau Izin Mendirikan Bangunan di PT Solarindo Internusa itu, bukan saya semuanya melainkan hanya membantu saja, waktu itu saya kebetulan di Bangkinang dan pada saat itu juga Kumar Siantar menelpon saya, menanyakan bagaimana kelajutan pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan IMB dari PT Solarindo Internusa yang di urus di Desa Kubang Jaya.
Dodi mengatakan bahwa saya sedang ketemu dengan Kepala Desa di Bangkinang, Kumar mengatakan kalau begitu saya meluncur kesana dalam sambungan telpon dengan Dodi.
Tambah Dodi, setelah Kumar Siantar ketemu saya dan kepala Desa Kubang Jaya di Bangkinang di suatu tempat barulah surat itu ditanda tangani oleh Kepala Desa Kubang Jaya dan selanjutnya surat tersebut di teruskan kepada dinas terkait sampai ke Kabupaten Kampar, Tambah Dodi.
Ketika di konfirmasi Zulkifil Kades Kubang Jaya mengatakan, saya tidak begitu tau masalah izin mendirikan bangunan itu, saya baru tiga bulan menjabat kades Kubang Jaya.
Saat di konfirmasi Kepala desa Kubang Jaya ( PJ ) Kec Siak Hulu Kab Kampar Zulkipli tentang Kebijakan Pihak dari PT. Solarindo Internusa merubah begron Jalan dari 8 M, menjadi 6,3 M dan grenase yg mengakibatkan kerugian bagi warga yang menghuni, " Toh" kata Pj Desa Kubang jaya itu tidak boleh karena sebelum dibangun kan ada ketentuan kriteria yg harus sesuai prosedur yang haru dilakukan oleh pihak Developer.
Namun jika memang itu Kejadiannya saya selaku PJ kepala Desa Kubang Jaya akan turun kelokasi Tersebut dengan Kaur Desa saya guna kros Chek lapangan dalam waktu dekat ini, Pungkasnya. (Saidina Umar)
Komentar