Labusel. BidikKasusnews.com - TEKAB unit reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil meringkus Dua orang pelaku Pencurian dan pemberatan (CURAT) kedua pelaku adalah RN (22 th), dan AH alias Aldi (18 th) Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi di wilkum Polsekta Kota Pinang.
Penangkapan itu berdasarkan: LP / 164 / Res.1.8 / VIII / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 27 Agustus 2020, pelapor an. SAMSIA BR TUPANG.
Yang terjadi Pada hari Kamis 27 Agustus 2020, diketahui sekira pukul 00.30 Wib tepat di Jalan Jendral Ahmad Yani Pasar Impres Kotapinang.
Kedua tersangka adalah :
a) RAJA NAINGGOLAN, sekira 21 Tahun, LK, Islam, tidak bekerja, Jalan. Ahmad Riduan Kel. Kotapinang Kec Kota Pinang Kab. Labusel.
b) ALDI FAHREZI HASIBUAN Alias ALDI, sekira 18 Tahun. LK. Islam, tdk bekerja, Jalan. Kala Pane Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan.
Hasil keterangan press rilis Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Kronologinya, Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pkl 00.30 Wib telah terjadi pencurian barang-barang korban berupa 16 Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg, 1 Kotak Mie Lidi merek Cap Naga, 1 Kotak Mie Telor cap Singa, 1 Goni Cabe Merah sebanyak 15 Kg, 1 Goni Cabe Hijau sebanyak 10 Kg, 1 Goni bawang Merah sebanyak 30 Kg.
Terdapat bekas congkelan pada pintu toko dan pintu toko dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.320.000,- kemudian membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang.
Dari hasil cek TKP, introgasi saksi-saksi dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah RAJA NAINGGOLAN. ALDI FAHREZI HASIBUAN dan ZULVAN DANI SIKUMBANG.
Selanjutnya pada hari Sabtu tgl 03 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib, TEKAB unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tersangka di Jalan Ahmad Riduan Kel. Kotapinang Kec. Kota Pinang. Kab.Labuhan batu Selatan.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian tsb bersama-sama, masuk ke dalam toko Milik sdri SAMSIA BR TUPANG dengan cara mencongkel pintu dan selanjutnya pelaku mengambil barang-barang di dalam toko.
( Eko s.rino)
Komentar