Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menahan EF, salah seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu sore 14/10/2020.
Saat di konfirmasi media ini Kajari Tebing Tinggi melalui Kasi Pidsus nya Chandra Syahputra kepada wartawan ini di kantor nya mengatakan " EF di tahan karena terkait kasus dugaan buku Panduan Pendidik ( Pandik ) Guru T.A 2020 yang berjumlah senilai Rp. 2,4 Miliar " Sebut nya
Lanjut nya " EF juga merupakan Manager dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) "
Tambah nya " setelah di lakukam proses pemeriksaan serta penyelidikan selama hampir lebih kurang satu bulan, kini Tersangka EF, kita titipkan di lapas kelas II Tebing Tinggi " Ungkap nya
" EF kita tahan di khawatirkan melarikan diri dan akan mengulangi perbuatan nya kembali " Ujar nya
" Untuk sementara karena dua tersangka lainya, belum di lakukan penahan sebab kedua nya masih kooperatif " Tutup nya
( Hari Indra Jaya S, SE )
Komentar