Polsek Rambutan, Warga Tidak Pakai Masker Di Beri Sanksi Lisan & Tertulis di Operasi Yustisi


Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Menindak lanjuti Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di wilayah kecamatan Rambutan, Personil Polsek Rambutan dan gan gabungan terdiri dari TNI dari Koramil 13/TT, Trantib Kec. Rambutan dan Satpol PP, adakan operasi Yustisi.

Operasi yustisi yang di pimpin langsung Wakapolsek Rambutan IPTU J. Sinaga, dilaksanakan pada hari senin, 02 Nopember 2020, sekira pukul 10.30 Wib, bertempat di Jl. Ir H. Djuanda, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, pelaksanaan dengan cara stationer, dan sasaran operasi tempat tempat publik dan pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, S.Pd melalui Kasubbag Humas Polres menjelaskan, Personil gabungan TNI POLRI, Satpol PP dan trantib Kecamatan Rambutan melaksanakan giat Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Rambutan, dengan sasaran tempat tempat publik dan personil gabungan memberikan sosialisasi dan pendisiplinan masyarakat”, ujar Kasubbag.

Tambah nya, operasi ini dalam hal untuk menindaklanjuti Perwa Tebing Tinggi No. 44 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19 " Tambah nya.

" Berdasarkan laporan, Ada 11 orang pelanggar protokoler kesehatan yang terjaring dalam operasi pada hari ini, dan ke 11 pelanggar tersebut telah di berikan sanksi secara lisan sebanyak 6 orang dan sanksi tertulis sebanyak 5 orang, kita juga membagikan masker sejumlah 11 Pcs untuk di berikan kepada pelanggar prokes tersebut " Lanjut Kasubbag.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami