Anggota DPRD Kab. Pasaman Buka Ikan Larangan


Pasaman, Bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Martias membuka Ikan larangan Mesjid Nurul Huda Padang Sawah Jorong Padang Sawah Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman hari Sabtu (5/12/2020) ini.

Ikan larangan Mesjid Nurul Huda ini merupakan Aset Mesjid yang di peruntukkan kelanjutan Pembangunan Mesjid, hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengurus Mesjid Nurul Huda Padang Sawah Yurizal kepada Bidik Kasus disela-sela kegiatan tersebut. "pengambilan ikan larangan ini hanya menggunakan Pancing dan dibuka langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Fraksi Partai Gerindra", Ungkap Yusrizal.

Beliau menambahkan bahwa sebelum pengambilan ikan larangan tersebut masyarakat membeli insert sebesar Rp 25.000/Orang, jelasnya.

"kemudian untuk penyemangat pencandu Pancing 2 ekor ikan seberat 3 kg di masukan ke kolam oleh Bapak Martias Anggota DPRD Kab. Pasaman, bagi yang mendapatkan ikan itu kembali akan di beri hadiah sebesar Rp 50.000", tambah Yusrizal.

Ditempat yang sama Bustiar Wali Nagari Binjai tampak Juga hadir bersama ratusan masyarakat pencandu pancing ikan tersebut.

"lumayan bibit ikannya di masukan ke kolam mesjid semenjak satu tahun yang lalu sebanyak lebih kurang 15.000 ekor" kata Bustiar.

Martias Anggota DPRD Kabupaten Pasaman ketika di konfirmasi oleh Bikas, beliau membenarkan hal demikian,

"iya tadi saya membuka secara resmi pengambilan ikan larangan Mesjid Nurul Huda Padang sawah", ungkap Martias.

Lebih lanjut Martias mengatakan bahwa ini semua hanya merupakan kegiatan biasa sambil berinfak ke mesjid untuk bekal kita menuju akhirat kelak, imbuh Martias sekaligus menutup Pembicaraannya.

(Ayang Pardede)

Artikel Terkait

View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami