Kutacane, bidikkasusnews.com - Terkait pemilihan Kepala Desa Rantodior Kecamatan Deleng Pokhison Kabupaten Aceh Tenggara, masih meninggalkan polemik, dikarenakan Panitia Pemilihan Kepala Desa di duga kurang memahami aturan.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga desa Rantodior berinisial RD kepada bidikkasusnews.com dikantor PWI Aceh Tenggara, Kamis (22/7) menurutnya Panitia Pemilihan tersebut terlalu memaksakan kehendaknya, pasalnya perhitungan kertas suara dilakukan sebelum waktu yang sudah ditentukan, mengingat masih ada warga yang belum menyalurkan hak pilihnya.
Selanjutnya RD juga mengatakan "ada indikasi untuk menghilangkan hak pilih salah seorang warga, dikarenakan warga tersebut kebetulan mengidap disabilitas / tuna wicara", terangnya.
Dampak dari permasalahan tersebut warga desa Rantodior melaporkan kepada Bupati Aceh Tenggara terkait pemilihan pilkades didesanya, laporan tersebut tertanggal 19 Juli 2021 ditanda tangani oleh R.BR Sianturi dan Parel Pasaribu, surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Panitia Pilkades, Camat Deleng Pokhison, Asisten I dan Polres Aceh Tenggara.
Warga yang melaporkan permasalahan itu memohon agar secepatnya mendapatkan tanggapan dari pihak Pemerintah Aceh Tenggara.
(Noris Ellyfian SPd)
Komentar