Labura, Bidikkasusnews.com - Ketua komisi B DPRD Labuhanbatu Utara Afriyanti Br simangunsong.SST,telah di laporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemantau kinerja aparatur negara (PENJARA) ke Badan kehormatan Dewan (BKD) Dewan perwakilan rakyat (DPRD)L abuhanbatu utara,senin (30/8/2021).
Diduga karena telah membuat staetmen hoax di salah satu media Online yang rilis pada tanggal 23-juni-2021.adapun staetmen Afriyanti Br simangunsong.SST ialah,"Tidak ada temuan yang dimaksud pada saat sidak lapangan berlangsung,dan masyarakat yang merasa dirugikan tidak ada dijumpai dilapangan pada saat komisi B sidak lapangan sesuai jadwal sewaktu sidak kemarin.Untuk laporan hasil sidak komisi B sudah disiapkan dan akan diserahkan kepada ketua DPRD sepulang dari tugas luar."Rabu (23/6/2021).
Atas dasar staetmen Afriyanti Br simangunsong.SST tersebut, akhirnya Selasa (30/8) Ketua Lsm Penjara Labura M Yusup Harahap melaporkan hal ini kepada Badan Kehormatan DPRD Labura melalui surat resmi No 22/Dpc/Lsm_Penjara/Lu/VIII/2021. Meminta kepada Badan Kehormatan DPRD (BKD) Labuhan Batu Utara agar memproses pernyataan dugaan staetmen Hoax yang diucapkan oleh ketua Komisi B Afriyanti Simangunsong,SST terkait Sidak dan hasil sidak tim inspeksi mendadak beberapa waktu lalu yang belum menuai hasil yang sebenarnya untuk dilaporkan kepada Ketua Dprd Labura H Indra Surya Bakti Simatupang.
Beserta menyertakan bukti-bukti diantaranya:
1.surat pernyataan warga yang di tanda tangani tertanggang 2 April 2021.
2.surat berita acara mediasi tertanggal 27 juni 2021 antara perusahaan,pelapor,polres,mewakili pemerintahan dan warga beserta bukti-bukti lainya.
Meskipun sudah dilakukan Inspeksi sidak kelapangan pihak Perusahaan dan tim Komisi B. Melalui nota dinas Ketua Dprd Labura Kamis (22/4) yang lalu oleh Tim Komisi B Dprd Kabupaten Labura di ikuti oleh wakil masyarakat setempat Yakni Ketua Lsm Penjara Labura M Yusup Harahap terkait laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan baik limbah pabrik sawit hingga pencemaran abu dan asap janjangan kosong ( JANGKOS) oleh Pabrik PT Sinar Sawit Lestari ( SSL) lokasi Desa Gunung Melayu Labura Sumut .
Namun kasus tersebut hingga hari ini tidak juga menuai hasil final seperti yang diharapkan masyarakat sipenerima dampak.
Ditambah kedatangan Tim Sidak Komisi B Dprd tanpa hasil makin menambah kekecewaan yang sangat dalam bagi masyarakat yang terus berlanjut menerima dampak buruk pencemaran lingkungan yang dilakukan Pabrik PT SSL.
baik itu kerugian material hingga dampak buruknya kesehatan masyarakat yang tinggal di seputaran pabrik.
Naifnya lagi , sudah tak berujung ada pula pernyataan dugaan Hoax yang dilakukan oleh Oknum Ketua Komisi B Afriyanti Simangunsong sebagai pimpinan sidak pada saat itu, menyatakan keterangannya di salah satu pemberitaan Media.
Hal ini sangat dikecam dan menuai protes Keras dari Element masyarakat terutama Lsm Penjara yang selama ini selalu memantau bahkan mendampingi Sidak kelapangan walau tampa di undang oleh pihak komisi B ke lokasi pihak Perusahaan dan tim Komisi B. Melalui nota dinas Ketua DPRD Labura Kamis (22/4).
Menyampaikan ketua LSM Penjara M Yusup Harahap saat di Kantor DPRD Labura Senin (30/8), "kita sangat mengecam pernyataan Ketua Komisi B, Buk Afriyanti Simangunsong yang menyimpang dari kenyataan di lapangan sebab saat dilakukan sidak sayalah yang terus mendampingi mereka dan membawa bukti bukti pencemaran tersebut ,bahkan saat dilokasi sidak tidak ada keinginan mereka untuk meninjau langsung aliran anak sungai Simangalam dan diajak ke titik koordinat dugaan rembesan aliran air limbah pabrik SSL dilokasi arah kebun masyarakat,Afriyanti dan tim lansung pulang."jelasnya.
M yusup harahap menambahkan "begitu juga tentang kehadiran warga,mereka tidak ada yang diberi tahu makanya saya sebagai warga dan lembaga yang mewakili masyarakat juga sebagai penduduk setempat tetap mendampingi mereka.bahkan sempat berdebat dengan pihak perusahaan yang melarang mengambil foto dan melarang ikut ke lokasi.
Tidak pantas Pernyataan yang kami duga Hoax yang tidak mendasar dilakukan oknum Dewan yang terhormat ini, makanya kita minta Badan Kehormatan dewan memproses secara hukum,peraturan dan ketentuan yang berlaku di DPRD.". Pungkas Yusup tegas.
(Eko S Rino)
Komentar