Kabupaten Labuhanbatu Utara Tak Memiliki Perda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan


Labura, bidikkasusnews.com - Tujuan utama dari peraturan daerah (Perda) adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain; Memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya .

Pemerintah pusat telah berkomitmen dalam urusan penyelenggaraan bidang Lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 30, Tahun 2021. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terkait penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga tidak senada dengan Pemerintah pusat, pasalnya Kabupaten Labuhanbatu Utara telah berdiri 13 tahun sejak tahun 2009 sampai sekarang tahun 2022, belum memiliki peraturan daerah (perda).

Diduga karna tidak memiliki Perda penyebab jalan-jalan lintas yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalami kerusakan yang cukup parah. Karena banyaknya truk-truk pengangkut pengusaha Ram sawit dan Pebrik kelapa sawit beserta pengusaha lainnya melintas dengan kapasitas muatan di atas 20 ton.

Yang tidak di tertibkan dan ditindak pihak Dinas perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat (perda-red).

Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara Suherman siagian, SE, M.Si melalui sekertaris Adi darsing, SE, saat di konfirmasi dinas perhubungan tidak memiliki kemampuan dalam menindak perusahaan-perusahaan, karena tidak memiliki payung hukum yang kuat karena tidak memiliki Perda. Namun pihaknya tetap melakukan sosialisasi beberapa kali dan menyurati perusahaan dan pengusaha terkait pengangkutan yang melebihi kapasitas, Kamis (24/3/2022).

"Udah pernah kita laksanakan di Suka rame, kita sudah 2 kali sosialisasi, dan perusahaan-perusahaan di dalam pun udah kita surati, Namun tidak bisa di tindak karena tidak memiliki payung hukum, kita harus punya Perda, harus ada SK jalan harus ada Pergubnya turunannya. Dasar hukum kita tak kuat nanti kita turun ke jalanan bisa-bisa kita pulak kenak husir dari situ kan." Jelas Adi darsing sekertaris dinas perhubungan.

Adi darsing menambahkan pihaknya tidak bisa mengajukan pembuatan perda, karena Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memiliki SK Kelas jalan. Namun pihak tetap berkoordinasi dengan pihak Dinas pekerjaan umum dan pihak bidang hukum.

"Kalau memang mau di tertib kan itu, utama sekali yang harus di buat itu SK kelas jalan, baru menyusul di situ Perda dan Pergub terkait pembangunan portal. Itu harus kita penuhi duluh itulah intinya kalau mau kita tertibkan jalan ini.

Itu memang masih kami konsolidasi la dengan bidang hukum dan kami kemarin tu sudah beberapa kali konsolidasi, mungkin dalam waktu dekat ini kami buat juga drap nya, nanti drap Perda dan Pergub dan berkoordinasi dengan pihak PU nanti." Tegas Adi darsing sekertaris dinas perhubungan.

Penasehat DPC Labura Lembaga swadaya masyarakat pemantauan kinerja aparatur negara M Idris, berharap agar peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, segera di ajukan dan di sah kan oleh pihak DPRD.

Agar jalan-jalan lintas yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara bisa tahan lama, bagi perusahaan dan pengusaha yang melanggar dapat di beri sanksi.

"kami berharap semoga dinas perhubungan dan dinas PU bekerjasama dalam mengusulkan Perda dan Pergub terkait kelas jalan yang ada di Labura, agar jalan-jalan yang ada di Labura bisa tahan lama. Karena banyak jalan lintas Kabupaten Labura yang kelas III di lalui oleh Truk-truk Perusahaan dan pengusaha RAM yang muatanya di atas 20 ton.

Wajar aja kalau jalan lintas yang di Suka rame, Londut, Sialang taji, Siranggong, Bandar durian, Bangun rejo, Panegoran, dan Marbau murah rusak." Harap M Idris Penasehat LSM PENJARA.

M Idris menambahkan pihaknya cukup menyayangkan dimana Kabupaten Labuhanbatu Utara telah berdiri selama 13 tahun namun peraturan daerah (perda-red) terkait penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan belum di miliki Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mau berapa pun anggaran di kucurkan kejalan lintas kabupaten akan sia-sia sebab jalan tidak tahan lama, karena banyak di lalui truk-truk yang melebihi kapasitas kelas jalan tersebut.

"Kabupaten Labuhanbatu Utara ini sudah berdiri 13 Tahun namun sangat kita sayangkan perda terkait penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan belum ada. Mau berapa pun anggaran di kucurkan kejalan lintas kabupaten akan sia-sia sebab jalan tidak tahan lama, karena banyak di lalui truk-truk yang melebihi kapasitas kelas jalan tersebut." Tegas M Idris.

(Muhammad yusup harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami