Labura, Bidikkasusnews.com - Kesbangpol berkunjung ke sekretariat IKSELA insan Karya Seni Labura Asahan Jln Lintas Tanjung Pasir kecamatan kualuh selatan kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.Selasa ( 19/4/2022).
Dalam rangka veripikasi sekretariat dan lain-lainnya dikarenakan organisasi masyarakat Insan Karya Seni Labura Asahan Badan Hukum No more 0014698.AH .01.07.Tahun 2021 telah mengajukan permohonan SKM (surat keterangan Melapor) kekesbangpol labura pada tanggal 24 maret 2022 namun pada hari selasa baru kunjungan kekantor iksela.
Kesbangpol labura dan rombongan yg dipimpin Emiwati SE dan Bambang Ardiansyah S.Pd lebih lanjut mengatakan , "Iksela secara administrasi sudah melengkapi kelayakan administrasi, namun keberadaan kantor atau sekretariat harus jelas, untuk itu kami melakukan monitoring langsung kelapangan. Ternyata keberadaan kantor semua sesuai data yang diajukan."
Sementara itu ketua umum iksela Edy syahputra marpaung didampingi bendahara Suryaningsih mengucapkan terimakasih atas kunjungannya dengan harapan pihak kesbangpol labura tidak mempersulit proses penerbitan SKM mengingat persyaratan administrasi telah dilengkapi secara keseluruhan.
Saat disinggung mengapa kesbangpol lamban dalam penerbitan SKM Emiwati menjelaskan karena ada ormas yang sama atau menyerupai keseluruhan dan atau menyerupai sebagiannya namun tidak merinci lebih jelas ormas mana yang dimaksud.
Purnomo, pendiri organisasi Iksela saat dikonfirmasi via telpon selulernya membenarkan kedatangan pihak kesbangpol labura , namun sangat menyayangkan lambanya kinerja kesbangpol labura dalam melayani masyarakat. Sampai saat ini kesbangpol belum juga mengeluarkan keputusan tentang iksela diterima atau tidak.
"Jika diterima, segera keluarkan SPM jika ditolak maka buatlah surat penolakan secara resmi, mengingat hal ini sudah berlarut larut.
Iksela disekala nasional telah diketahui oleh negara dengan diterbitkanya SK Menkumham RI. namun dilabura justru kesbangpol sepertinya enggan menerima SK menkumham RI." Tegas purnomo.
(Muhammad yusup harahap)
Komentar