Tanjung Balai, Bidikkasusnews.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba, kembali berhasil gagalkan penyeludupan sabu 20 kg di Kota Tanjung Balai Sumatera utara, dan berhasil tangkap 4 orang tersangka yang mengaku sebagai kurir pada Jumat malam, 10 Maret 2023.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Penangkapan berawal ketika petugas menangkap satu orang pelaku berinisial SS dan Acung yang di ketahui sebagai Kurir di Kota Tanjung Balai ( 12/03/2023 ).
Lanjut Hadi " dari hasil pemeriksaan yang di lakukan kepada kedua tersangka, petugas berhasil mendapatkan informasi yang akurat bahwa narkoba jenisa sabu sudah di jemput di perbatasan perairan indonesia dengan malaysia, dan sabu tersebut disimpan oleh tekong yang berinisial AH alias Puton ".
" Tepat nya pada pukul 23.30 Wib pada malam itu juga di alamat Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, petugas berhasil menangkap AH dan satu orang tersangka lain nya berinisial HS alias Kancil " Ujar Hadi.
" Dari tempat mereka berada, petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dengan berat berkisar 20 kg " Ungkap Hadi.
Hadi mengatakan " SS selaku tersangka di perintahkam oleh bandar narkoba yang bernama si BRO saat ini tinggal di malaysia. ( polisi masih melakukan pengejaran ).
" SS dan Acung di suruh si BRO untuk menjemput Sabu di perairan Tanjung Balai dengan menggunakan perahu kaluk, dengan janji mendapat upah berkisar Rp. 20 Juta per kilo nya yang nanti nya akan di bagi kan kepada tersangka lain nya " Sebut Hadi.
" Dari hasil penyelidikan yang di lakukan petugas di tempat berbeda petugas pun berhasil menangkap kedua orang tersangka lain nya dan barang bukti sabu tersebut, Tutur Hadi.
Setelah di tangkap ke empat pelaku berikut barang bukti yangdi temukan, petugas pun langsung membawa ke Polda Sumut guna di lakukan proses dan penyelidkan secara Hukum
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar