Lagi, Bandar Shabu Di Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Di Ringkus Reskrim Polres Asahan

ASAHAN, Bidikkasusnews.com - Bandar sekaligus pengedar shabu di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai kembali di ringkus Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Narkoba Polres Asahan.

Di konfirmasi wartawan Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan IPTU Mulyoto, pria tersebut bernama Indra Pribadi berusia 31 Tahun warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. 

" Tersangka di tangkap karena dari diri nya memiliki tiga paket sabu seberat 275 gram " Kata IPTU Mulyoto. 

Di terangkan Mulyoto, jika tersangka merupakan Bandar Narkoba yang kerap meresah kan masyarakat.

" Abdi seorang Bandar Narkoba " Ujar nya lebih lanjut karena sudah meresahkan dengan keberadaan nya sebagai bandar narkoba, masyarakat melaporkan nya kepada kami.

Kemudian mendapat kan laporan itu team yang sedang bertugas melakukan undercover boy dengan cara pura pura membeli sabu kepada tersangka.

" setelah di tentukan berat dan harga sabu yang di sepakati kemudian tersangka memberi tahu kepada petugas yang sedang menyamar untuk bertransaksi di Jalan Jendral Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai " Ungkap Kanit I.

Lanjut Kanit, setiba di Lokasi, petugas langsung menangkap tersangka dan di lakukan penggeledahan, dari dalam tas di temukan shabu tersebut.

" kita lakukan interogasi terhadap nya, dan dia mengaku jika barang tersebut di dapat nya dari pria berinisial R yang merupakan waga Kecamtan Tanjung balai Kabupaten Asahan " Pungkas IPTU Mulyoto.

Di Ungkapkan Mulyoto, bahwa pihak nya telah melakukan pengembangan, namun hasil nya belum di temukan dan akan menjadi target untuk kedepan nya.

Akibat perbuatan nya, si Kepala Plontos ini disangkakan dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami