Terlibat Pil Ekstasi, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjung Balai Di Tuntut 17 Tahun Penjara

Medan, Bidikkasusnews.com - Terkait kasus keterlibatan jual beli 2.000 butir pil ekstasi salah seorang anggota DPRD Kota Tanjung Balai Mukmin Mulyadi dari partai PKB di tuntut 17 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). 

Nota tuntutan tersebut di bacakan oleh JPU Maria F R Br Tarigan di persidangan Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu (23/08). 

Maria menilai perbuatan Mukmin Mulyadi telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Oloan Silalahi Maria meminta agar Mukmin Mulyadi tetap di jatuhi Hukuman, karena menurut nya perbuatan yang di lakukan terdakwa memberat kan karena tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

" Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuh kan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun " Ucap Maria di persidangan. 

" Selajut nya Terdakwa harus di denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara, " Lanjut Maria.

" Tidak ada hal meringankan bagi terdakwa " Ungkap nya lebih lanjut di katakan Maria Karena Terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba. 

Dalam Dakwaan Mukmin Mulyadi, JPU Maria juga mengatakan, jika perkara ini berawal pada hari kamis 15 oktober 2020 sekira pukul 18.00 wib.

" Di mana Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi Mukmin Mulyadi melalui Handphone menanyakan ekstasi, Mau berapa Banyak Kata Terdakwa, " lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu (ekstasi), cash uangnya " Ujar JPU. 

Tambah Maria, Lalu terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dan menyuruhnya datang ke gudang, sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai " Terangnya.

Usai mendengar kan keterangan dan tuntutan dari JPU, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami