Medan, bidikkasusnews.com - Komisi II DPRD Medan mempertanyakan keseriusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dalam hal pengawasan terhadap perusahaan agar taat menjalankan laporan semester Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL UPL).
Oleh sebab itu, Komisi II menilai para pejabat di lingkungan DLH Kota Medan telah lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu.
Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST didampingi anggota komisi Modesta Marpaung saat rapat konsultasi Komisi II DPRD Kota Medan dengan pihak DLH Kota Medan terkait P-APBD Kota Medan TA 2023 di gedung DPRD Medan, Sabtu (9/9/2023).
“Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali,” tegas Sudari.
Namun, sambung Sudari, hal itu tidak terlaksana, DLH Medan tidak pernah transparan soal data perusahaan yang taat menjalankan laporan semesternya. Hingga saat ini, banyak perusahaan beroperasi tanpa dokumen UKL – UPL di Kota Medan. “Mana data perusahaan yang taat membuat laporan semester nya. Sudah lama kita minta data tersebut tapi tak pernah ada dan terkesan ditutupi,” ucap Sudari.
Dalam rapat tersebut, para Kabid di DLH Kota Medan yang hadir tampak tidak bisa menjawab pertanyaan Sudari. Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan tidak menghadiri rapat konsultasi tersebut.
“Ada apa DLH kok diamin saja perusahaan tanpa UKL UPL, tidak pernah dikasih tahu. Kita ingin tahu berapa perusahaan yang taat memberikan laporannya dan jenis kegiatannya. Kalau hal ini saja lalai, bagaimana pula kita mengawasi pengelolaan lingkungan hidup di Kota Medan,” ujarnya.
Dijelaskan Sudari, banyak perusahaan di Kota Medan saat ini yang belum memiliki dokumen penting tersebut, padahal perusahaan-perusahan tersebut sudah lama beroperasi. Sepatutnya, DLH Kota Medan memanggil pihak perusahaan lalu memberikan arahan dan bimbingan.
“Jika sudah diberikan pembinaan tapi tetap diteruskan, beri sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali. (Ayu)
Komentar