ASAHAN, Bidikkasusnews.com - SU alias S pria berusia 34 Tahun Warga Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, Asahan di ringkus Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Narkoba Polres Asahan pada hari sabtu lalu (16/09) sekira pukul 20.00 Wib.
Mantan residivis tahun 2018 ini di tangkap di Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara saat membawa sabu seberat 2 kg dari Aceh oleh petugas yang sedang melakukan penyamaran dengan cara Undercoverboy.
" Kepada polisi saat di interogasi SU mengaku mendapat imbalan Rp 20 Juta dari seseorang warga Aceh Bireun " Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi kasat Narkoba, AKP Marvel, KBO Narkoba dan kasi Humas (19/09).
Lanjut Kapolres, sebelum nya SU mendapat pesan dari Aceh Bireun oleh seseorang berinisal RG untuk mengambil sabu tersebut dan SU pun berangkat mengambilnya.
" Narkoba itu akan di bawa nya ke Asahan " Ujar Kapolres.
" karena tersangka berhenti di Batubara " Tambah nya, lebih lanjut Kapolres mengatakan petugas pun langsung melakukan transaksi dengan SU.
Dan saat itu juga kita tangkap Si Pelaku " Pungkas Kapolres.
Untuk Selanjut nya Kapolres juga menerangkan bahwa pihak nya menetapkan inisial RG Sebagai DPO ( RG orang yang di sebut sebut SU saat di interogasi ).
Kemudian Kapolres menegaskan jika SU di kenai pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar