Waduh..!! Di Duga Bangunan Marak Tidak Miliki Izin PBG, PAD Deli Serdang Semakin Terpuruk

Anggota DPRD Deli Serdang Antoni Napitupulu, Satpol PP Deli Serdang Sebagai pendongkrak PAD, Penegak Perda sangat lemah 

Sunggal, bidikkasusnews.com - Maraknya Bangunan Pabrik maupun gudang di Kecamatan Sunggal yang diduga kuat tidak memiliki Izin PBG dari dinas instansi terkait Pemerintah Deli Serdang, adapun Informasi yang didapat dari wartawan dilapangan bahwasanya ada bangunan yang tidak kantongi izin PBG di beberapa Desa, sala satu bangunan Pabrik dan gudang plastik 88 yang ada dijalan Bintang terang Dusun 19 Desa Muliorejo Sunggal Deli Serdang, bangunan awalnya dibangun mulai pundasi yang sampai saat ini sudah berdiri kokoh hampir 75 - 80 %, belum juga memiliki dan memampangkan Plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) begitu juga bangunan yang beralamat di Jalan bintang terang Dusun 14 Desa Muliorejo Sunggal Deli Serdang. Dimana bangunan pabrik sinar plastik sudah berdiri kokoh hampir 70 - 80 % selesai tidak ada teguran dari tindakan dari Pemerintah setempat.

Terkait izin bangunan yang sering dipersoalkan para pengusaha, maka dari itu , Presiden RI resmi menerbitkan PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Maka dari itu Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Terenduss..., informasi adanya bangunan pabrik plastik gudang 88 di Jalan bintang terang Dusun 19 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang, sampai saat ini kuat diduga masih belum miliki izin PBG padahal bangunan tersebut 90 - 100 % , sudah hampr selesai dikerjakan.

Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai PDI- Perjuangan yang juga Ketua Komisi 4 pemerintahan dan Prizinan, Antoni Napitupulu angkat bicara terkait marak Bangunan tidak kantongi izin PBGnya.

Satpol PP Deli Serdang sebagai penegak Perda sangat lemah dalam melaksanakan tugas pengawasan bangunan gedung dan pabrik yang diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dan di harapkan para pengusaha - pengusaha agar terlebih dahulu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung sebelum mendirikan bangunan atau gedung, gudang dan juga pabrik atau.

" Kita minta dan berharap pemilik bangunan segera untuk mengurus izin PBG nya, namun jika tidak ada niat baik untuk mengurus izin, maka kita akan memanggil para pemilik bangunan pabrik dan gudang dan terutama perangkat daerah (OPD) begitu juga Instansi terkait untuk kami panggil ke DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP) di lantai 2 Komisi 4 tentang prizinan DPRD Kabupaten Deli Serdang, " kata Politisi Partai PDI- Perjuangan ini kepada wartawan, Kamis (14/9/23). 

Antoni juga mengatakan, jika dugaan bangunan marak tidak memiliki izin PBG, maka itu akan berimbas kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang yang akan semakin terpuruk saja. Apabila memang benar terindikasi maraknya bangunan tidak miliki izin PBG, namun sudah langsung mendirikan bangunan inilah yang membuat saya merasa ¹sudah jelas-jelas menyalahi peraturan yang suda diberlakukan tidak di indahkan itu jelas salah, apalagi sampai selesai bangunan tidak juga mempunya izin maka bisa dipastikan Kabupaten Deli Serdang kebobolan PAD. 

"Jika PAD Deli Serdang kebobolan atau tergerus, maka bisa dipastikan pembangunan di Deli Serdang, baik itu untuk pembangunan infrastruktur, Penghapusan Stanting, Pakir Miskin dipelihara Pemerintah dan lain lainnya akan terganggu," paparnya Antoni Napitupulu. 

Wartawan saat turun langsung ke lokasi bangunan pabrik ada dugaan bangunan yang tidak mengantongi izin tersebut ke alamat Jalan Bintang terang Dusun 14 Desa Muliorejo Sunggal Deli Serdang, dijumpai salah seorang pekerja dari luar pagar bangunan bernama sebut aja koko mengatakan saat dikonfirmasi mengatakan, "Izin sebenarnya bukan bagian saya, namun izin lagi dalam pengurusan," dikatakan Angan. 

Terpisah, Orang dekat dari pemilik bangunan pabrik sinar plastik sekaligus pemborong bangunan pabrik plastik tersebut saat dikonfirmasi wartawan sudah kita urus bang melalui Sarip Anggota Sat Pol PP kabupaten Deli Serdang dananya juga sudah kita berikan sama Dia (Sarip) untuk administrasinya pengurusannya bang, jadi bangunan pabrik itu sudah di urus bang," dikatakan Angan dengan lantangnya lantangnya. 

Camat Kecamatan Sunggal Deli Serdang Danang Purnama Yudha SS.TP saat dikonfirmasi wartawan terkait maraknya Bangunan pabrik di wilaya kecamatan Sunggal yang bapak Camat pimpin, yang membangun tidak dapat memampangkan Plank PBG dan mengurus izin PBG nya melalui telfon genggam selulernya nya mengatakan, Kami dari Kecamatan tetap memantau bangunan di kecamatan Sunggal Deli Serdang, bersama Kasi Trantib Candra Yudistira Hasibuan S.Sos memantoau bangunan yang tidak memiliki izin PBGnya dan Kami juga dari kecamatan akan memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan dan akan kami sampaikan lampiran surat tersebut ke Instansi terkait Dinas Cipta Karya Pemkab Deli Serdang untuk menindak lanjutinya bangunan pabrik tersebut dikatakan Camat Danang.

Hingga berita ini ditayangkan, tidak juga dapat memampang kan Plank Izin PBG bangunan pabrik tersebut.

(M. Parulian .Simanjuntak)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami