TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Barang ilegal hasil dari sitaan senilai Rp 8 milliar di musnahkan dengan cara di bakar di gudang kepabeanan Bea Cukai Tanjung Balai dan Asahan, pada hari Kamis (19/10/23).
" Barang milik negara yang di musnahkan hasil penindakan ini dengan total nilai barang mencapai Rp 8 miliar lebih, dan mengakibatkan potensi kerugian negara disebabkan atas barang tersebut sebanyak Rp 4,6 Miliar lebih," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nur Hasan Ashari.
" Adapun jenis barang hasil penindakan bea cukai yang dimusnahkan ini terdiri dari 4 juta barang rokok, 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, ban bekas sepeda motor, produk olahan makanan, minuman, bumbu hingga obat-obatan. " Terangnya.
Lanjut Hasan, dia mengatakan pemusnahan ini di harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan tindakan serupa dapat diminimalisir. Ini juga sebagai komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal.
" Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai, komoditi pakaian dan sepatu bekas yang mengganggu industri tekstil dalam negeri sebab pelarangannya diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAGLPER/7/2015 " Sebut Hasan.
Di ungkapkan Hasan jika keseluruhan barang hasil penindakan ini di dapatkan mulai dari periode Mei 2021 sampai dengan Juni 2023 dari jalur perairan dan darat.
Pantauan di lapangan hadir dalam pemusnahan turut disaksikan oleh pejabat forkopimda Tanjung Balai dan Asaha serta Kakandir Jendral Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar