Kejari Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Tenggara

Kutacane, bidikkasusnews.com - Pasca pemeriksaan 31 orang saksi dan menetapkan 1 orang tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan pengeledahan di Kantor Baitul Mal Aceh Tenggara, penggeledahan berlangsung selama 4 jam lebih.

Adapun penggeledahan yang dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pembangunan rumah masyarakat kurang mampu tahap II tahun 2021 oleh Baitul Mal Aceh Tenggara sebesar Rp.3,5 Miliyar.

Kepala Kejari Aceh Tenggara Erawati menjelaskan, penggeledahan Kantor Baitul Mal Agara digelar untuk mencari bukti pendukung atau dokumen dan surat surat untuk kelengkapan berkas, untuk tahap penyelidikan tindak pidana korupsi yang sedang kita tangani

“Dari hasil penggeledahan kita berhasil mengamankan beberapa dokumen pendukung dan 1 unit laptop yang kita butuhkan dalam proses penyelidikan” Ungkap Erawati, Kamis (12/10).

"Setelah tahap pemeriksaan selesai akan secepatnya kasus ini akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani rangkain pemeriksaan, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh Tenggara menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu tahap II tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara Erawati menyebutkan, Adapun satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik adalah SA (37) yang sempat menjabat sebagai kepala Baitul Mal Agara tahun 2021.

"Selain menetapkan SA sebagai tersangka tim penyidik juga telah memeriksa sedikitnya sebanyak 31 orang saksi" Ungkap Erawati, Selasa (10/10).

Erawati menjelaskan, Penyaluran dana bantuan Tahap II tahun 2021 dianggarkan sebesar 3,5 Milliar Rupiah yang bersumber dari Dana Zakat Infaq dan Sadaqah (ZIS) untuk Pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu sebanyak 70 unit dengan rincian 50 Juta Rupiah per rumah.

Namun dalam realisasi penyalurannya, bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan melainkan dana tersebut setelah masuk ke rekening penerima kemudian atas perintah SA dana tersebut ditarik kembali oleh bendahara Baitul Mal Kabupaten (BMK) untuk disetorkan kembali kepada SA.

Setelah disetor kembali, selanjutnya SA memotong dana bantuan sebesar Rp 12.742.000 untuk setiap rumah dengan alasan untuk pembelian Batako, Kusen, Prasasti dan Upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.

Erawati menambahkan, dalam pelaksanaanya didapati pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar spesifikasi dan adanya kekurangan volume serta kualitas Pembangunan Rumah Layak Huni berstandar rendah.

"Dari hasil perhitungan tim penyidik bersama tim Teknis dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh ditemukan sedikitnya indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 508.694.957 dan kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut" Ungkap Erawati.

Untuk kasus ini penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA selaku Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021 sebagai tersangka.

Tersangka SA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah.

"Dalam perkara ini, terhadap Tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain" Pungkas Erawati. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami