TANJUNGBALAI, Bidikkasusnews.com - Pria warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.
Pria yang di ketahui berinisial RE (37) tersebut di tangkap karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 1,4 gram.
Di terangkan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP R. Silalahi, RE sebelum nya telah di tahan oleh pihak Bea Cukai Tanjung Balai dari sebuah kapal Fery tujuan Malaysia - Tanjung Balai.
" RE datang dari Malaysia menuju Tanjung Balai " Ujar Kasat lebih lanjut dia mengatakan jika RE tertangkap pada hari kamis (19/10) lalu di pelabuhan Teluk Nibung. (23/10).
" pada saat itu di lakukan pemeriksaan oleh RE, karena pihak Bea Cukai mencurigai RE, setelah di periksa ternyata benar dia menyimban sabu tersebut di dalam kaos kaki yang di gunakan nya " Terang nya.
Kemudian Lanjut Kasat pihak bea cukai Tanjung Balai memberi informasi kepada kami agar RE di amankan.
" Saat ini RE sudah kami amankan di Mapolres Tanjung Balai, dan RE disangkakan dengan pasal 113 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika " Ungkap Kasat.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar