Tersangka DPO Bongkar Rumah Berhasil Diboyong Ke Mapolsek NA IX-X


Labura, bidikkasusnews.com - Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap pelaku kasus CURAT (DPO). 

Penangkapan itu berdasarkan sesuai Laporan Polisi, nomor : LP / B / 33 / V / 2022 / Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor an. ASRAWATI br NST (CURAT / Bongkar Rumah). 

Yang terjadi di TKP , Ruko Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec Na IX-X Kab. Labura pada Hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan sbb:

A) 2 (dua) buah grendel dlm keadaan rusak

B) 1 (satu) buah jam tangan merk ROLEX berikut kotaknya

C) 1 (satu) buah gunting

D) 1 (satu) buah linggis

E) 20 lembar mata uang HRVATSKA negara KROASIA pecahan 50 ribu

F) 1 lembar mata uang HRVATSKA negara KROASIA pecahan 100 ribu

Identitas diketahui tersangka adalah ANUGRAH, (24 thn) warga,Dsn I Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura. 

Menurut kronologinya yang dikutip awak media Bikas dari hasil press release Unit Reskrim Polsek NA IX-X , Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah ruko milik korban ASRAWATI br NST di Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura. 

Barang-Barang yang dicuri adalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit printer merk EPSON, 1 unit Kamera merk NIKON, 1 buah cincin emas permata putih, 2 buah jam tangan merk ROLEX & ALEAXANDER CHRISTIE, uang Rp. 1 juta, puluhan lembar mata uang negara KROASIA pecahan 100 ribu & 50 ribu dan dokumen - Dokumen penting. 

Korban melihat bahwa jerjak besi pintu belakang dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X. 

Keterangan kronologi penangkapan,Sebelumnya unit Reskrim Polsek NA IX-X telah menangkap pelakunya yaitu OKI (warga desa kampung pajak) pada tanggal 31 Mei 2023 dan DANI (warga desa kampung pajak) pada tanggal 17 Juni 2023. Sedangkan 1 pelaku lainnya belum tertangkap yang bernama ANUGRAH (DPO). 

Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib, tim unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tsk ANUGRAH di Desa kampung pajak Kec. Na IX-X dan disita barang bukti seperti tercantum pada point' IV tersebut diatas

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :

A) Benar tsk ANUGRAH melakukan pencurian di ruko milik ASRAWATI br NST bersama OKI dan DANI pada saat rumah korban dlm keadaan kosong dengan cara membongkar jerjak besi pintu belakang rumah dengan menggunakan alat berupa linggis dan gunting

B) Setelah kejadian pencurian tsb, tsk langsung berangkat merantau ke Aceh dan baru saja kembali ke Kampung Pajak pada awal bulan Oktober tahun ini. (Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami