TIDAK KANTONGI IZIN USAHA, RIBUAN HEKTAR LAHAN SAWIT PT KAMU ILEGAL, PEMKAB AGAM TUTUP MATA


Agam, bidikkasusnews.com — Kuat dugaan Keberadaan PT KAMU saat ini disinyalir Ilegal, seiring berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) no 3 tahun 1990- 2020.

“Berdasarkan klarifikasi kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumbar, melalui surat dengan Joko Susilo sebagai humas PT KAMU, mengenai HGU PT KAMU dijawab melalui pesan WhatsApp (WA) dia menjelaskan, (humas PT kamu)

“Untuk semetara biar saya jawab dulu ya pak, Memang benar HGU sudah berakhir masa berlakunya dan PT KAMU sebagai pemegang HGU yang lama sudah mengajukan perpanjangan HGU sejak tahun 2018. 

Prosesnya sudah di Kementrian ATR/BPN di Jakarta, karena ada persyaratan terkait CPL yang belum selesai, permohonan sampai saat ini sedang menunggu CPL selesai, sementara infonyo begitu dulu pak, “katanya.

Lanjut dari Tim kami bertanya :

“Kalau HGU nya sudah berakhir, kenapa PT KAMU masih beroperasi…?

Dan sejak HGU berakhir, apakah Bapak bayar pajak ..?

Lantas di jawab humas PT kamu :
“Kalau pertanyaan yang ini sebaiknya ditanyakan ke Instansi yang terkait ya pak terima kasih,
Mohon maaf saya punya keterbatasan ilmu juga, untuk hal yang tidak dikuasai dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan ini yang bisa saya jawab pak ungkapnya lagi.

Kemudian Tim kami melanjutkan pertanyaan : 

“Terkait pendirian Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di lahan HGU yg sudah berakhir, diduga PT KAMU belum mengantongi perizinanan sesuai regulasi dan ketentuan yang ada,
Namun PT KAMU telah mengoperasikan pabrik, sedangkan perizinannya belum ada “kenapa berani melanggar aturan/regulasi yang ada. 

Di jawab humas PT kamu : 
Hanya dijawab, saat ini 60 % pencari kerja putra daerah sudah bekerja dan berpengasilan, ini sudah membantu jalannya roda ekonomi, ulasnya Joko.

Ditempat terpisah Ketua LSM Garuda Nasional DPW Sumbar, Bj Rahmat menanggapi permasalahan tersebut mengatakan, Seharusnya kalau perizinan HGU PT KAMU sudah berakhir maka seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, sudah memberikan sangsi terhadap PT KAMU, berupa Penghentian setiap kegiatan yang dilakukan PT KAMU, sesuai regulasi dan perundang- undangan yang berlaku. 

Bj Rahmat mengatakan, namun kenyataannya Pemda Agam tidak punya nyali untuk menghentikannya. Sebuah perusahaan besar berdiri tanpa izin (ilegal) di wilayah Pemda Agam dibiarkan begitu saja. Dari mata telanjang dimana letak wibawa pasukan penegak Perda (Satpol PP). 

Tak salah publik menilai bahwa kemampuan Satpol PP hanya sebatas menjaring dan menangkap pasangan ilegal di hotel dan cafe serta menggusur pedagang kaki lima. 

Jika perusahaan besar beroperasi tanpa izin, tidak mampu melakukan tindakan, Atau mungkinkah PT. KAMU dipelihara oleh para oknum sebagai. “lahan pungli”, ucap Bj Rahmat.

Sampai saat ini PT KAMU diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit masih beroperasi dengan pengelolaan perkebunan berskala besar sekitar 1.000 hektar, pungkas BJ

( Delco )

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami