Kisruh Pemberhentian Sepihak Penerima PKH oleh Mantan Kepala Desa dan Operator Desa Gempolan Berlanjut

Serdang Bedagai, bidikkasusnews.com - Pemberhentian sepihak bantuan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) yang di duga dilakukan oleh mantan kepala desa Rosinta sianturi bersama operator desa gempolan erika siagian masih berlanjut dan belum dapat titik temu penyelesaiannya.

Hal ini diketahui kembali terjadi mediasi antara warga yang dinonaktifkan kartu PKH nya, dengan bhabinkamtibmas, Babinsa,dan aparatur desa gempolan juga dengan operator desa gempolan erika siagian ,yang dilaksanakan diaula kantor desa gempolan, Kamis (23/11/2023).

Pada mediasi ini warga yang dinonaktifkan kartu PKH nya meminta pertanggung jawaban kepada operator desa gempolan, kenapa memberhentikan atau menonaktifkan kartu PKH nya secara sepihak dan menuntut untuk diaktifkan kembali dan terdaftar di daftar terpadu keluarga sejahtera (DTKS). 

Salah seorang warga dusun v ibu simanjuntak mengatakan"saya mendapat bantuan beras tetapi setelah pemilihan kepala desa gempolan saya tidak mendapatkan bantuan lagi,saya cek kartu PKH saya kekantor dinas sosial masih aktif kata pak siregar salah seorang pegawai dinas sosial,tanyakan kekantor desa mu tolong cek kan dan suruh orang desa mmemasukan ID nya kata pak siregar " jelasnya. 

"Tapi pada saat itu saya tidak mau menanyakan kekantor desa karna memang pegawai kantor desalah yang sengaja menonaktifkan kartu PKH saya karna gara gara pemilihan kepala desa dan saya meminta bantuan keluarga penerima manfaat saya diaktifkan kembali"ucapnya.

Kemarahan warga menimbulkan ketidak percayaan warga kepada opertor desa gempolan yang tidak pro rakyat,mereka menginginkan opertor desa untuk mengundurkan diri sebagai perangkat desa gempolan.hal ini diketahui dari salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

"Kami sebagai bhabinkamtibmas tidak secara khusus ikut serta dalam perekrutan penerima bantuan keluarga penerima manfaat ,kami hanya mendampingi kepala desa saja"ucap Bhabinkamtibmas Aiptu RT Sihombing. 

"Kami juga tidak akan mendalami permasalan penonaktifan PKH yang dilakukan oleh bu erika siagian,kenapa diberhentikan dan apa pertanggung jawaban dari bu erika,kami tidak mendalami sampai kesitu apa sangsi yang akan diterima bu erika,karna ini adalah wewenang kepala desa kalau ada perangkat desa yang bermasalah hanya kepala desa yang berhak menilainya, bagaimana kinerjanya yang tau adalah kepala desa"katanya. 

Kepala desa pada kesempatan ini mengatakan bahwa surat pengunduran diri yang diberikan kepada erika siagian nelum dikembalikan kepadanya,dia menyerahkan sepenuh nya kepada erika.

"Sekali lagi saya hanya menginginkan memperbaiki permasalahan ini bukan untuk mencari kesalahan mantan kepala desa yang lama ,ini akan kita usahakan sampai batas tanggal 25 untuk usul sanggah ke kantor dinas sosial agar eks penerima bantuan PKH dan bantuan yang lainya dapat menerima kembali haknya"kata kades gempolan pahala doli siahaan.

"Umtuk mengantisipasi kejadian serupa dimasa yang akan datang ,ada program yang akan kita jalankan yaitu pembuatan plank atau stiker disetiap rumah warga yang mendapatkan bantuan keluarga penerima manfaat,setelah kita revisi siapa yang layak dan tidak layak mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan melakukan musyawarah dengan beberapa unsur termasuk bhabinkamtibmas"

"Dan akan kita anggarkan dari dana desa tahun 2024 nanti ,kita buat plank atau stiker yang dipasang dipintu rumah penerima bantuan pemerintah baik itu PKH ,BPNT atau pun penerima bantuan untuk lansia.Dan kita akan bermusyawarah untuk membuat kreteria atau regulasi yang sebenarnya bersama steakholder pemerintah desa gempolan agar tidak terjadi lagi kegaduhan"tutup siahaan.

(Rikky Ramayadi Inata) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami