MASYARAKAT SALINGKA DANAU MANINJAU TOLAK BATAS SEPADAN DANAU

Agam, bidikkasusnews.com - Masyarakat yang terdiri dari unsur di sekitar Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menolak seperti yang tertuang dalam Peraturam Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 dan Perpres No. 60 Tahun 2021 tentang Penetapan Garis Sepadan Batas Sepadan Danau Maninjau.

Mereka merupakan warga, petani, serta para nelayan yang ada di Salingka danau di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumbar.

“Karena, kami-kami ini memang warga dan petani yang terdampak oleh Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tersebut,” tegas salah seorang Niniek mamak Tanjung Raya, Agam, St. Nagari, Sudirman mengatakan kepada awak media bidikkasusnew.com Sabtu (04/11/2023) di Maninjau.

Ia mengatakan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengadakan rapat menindaklanjuti Peraturam Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan sepadan danau dan hasil rapat dengan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan pemerintah nagari dan Ketua KAN se Kecamatan Tanjung Raya di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Ia menjelaskan, musyawarah ini terjadi karena Peraturan Menteri tersebut tidak memihak kepada masyarakat Salingka danau Maninjau, sebagai tanah ulayat dengan dasar penolakan sebagai berikut :

1. Pinggiran danau Maninjau merupakan tempat pemukiman terbesar di nagari sungai batang khususnya dan nagari selingka danau pada umumnya dan berdiri mesjid, pasar, mushala, sekolah, sumber pengasilan masyarakat termasuk makam tokoh agama yang berperan penting dalam berdirinya NKRI.

2. Keberadaan Hak adat dilindungi UUD Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UU agraria nomor 1 tahun 1960 dan nomor 22 tahun 1999.

"Kita bukannya menolak upaya penyelamatan Danau Maninjau, namun hendaknya kebijakan yang dikeluarkan itu tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat sekitar, apalagi ini menyangkut tempat tinggal yang sudah ditempati secara turun-temurun", ungkap Sudirman.

Lanjut sudirman, berdasarkan musyawarah tersebut masyarakat se Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menolak dilaksanakannya Peraturam Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 dan perpres no. 60 tahun 2021 tentang Penetapan Garis Sempadano Danau Maninjau.

“Inti sari nya surat keputusan dr bupati tidak mengikut serta kan niniak mamak se Kecamatan Tanjung Raya ( KAN/Bamus/walinagari,” pungkasnya.

(Fitri Yeni Wasila) 

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami