30,59 gram Sabu, 2.553,92 gram Ganja & 361 butir Pil Ekstasi Di Musnahkan Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Polres Tanjung Balai gelar pemusnahan Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Kamis (21/12). 

Kegiatan pemusnahan yang di pimpin Waka Polres Tanjung Balai Kompol Rudy Candra, S.H., M.M tersebut di hadiri seluruh stake Holder Kota tanjung Balai dan juga wartawan kota Tanjung Balai.

Dalam siaran pers nya, Rudi menyampaikan jika pemusnahan barang bukti narkoba pada hari ini adalah jenis sabu shabu seberat 30,59 gram, jenis ganja seberat 2.553,92 gram dan ekstasi sebanyak 361 butir total beratnya 172,34.

Rudy mengatakan barang bukti yang di musnahkan adalah sitaan dari 6 kegiatan / laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 14 orang tersangka.

Lanjut Rudy, Pemusnahan barang bukti ini sudah di lakukan penyisihan yang di kirim ke labfor cabang medan guna pemeriksaan dan sisa barang bukti lain nya di pengadilan. 

" Dengan perolehan tersebut institusi Polri khusus nya Polres Tanjung Balai telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 6.887 orang " Terang nya.

Rudy juga mengajak masyarakat untuk bersama sama dalam memerangi narkoba di kota Tanjung Balai.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami