PLAT HITAM NO POL MATI BEBAS BEROPERASI DI PEL.BELAWAN, TRUK/TRAILER ANGSUSPEL DISHUB KOTA MEDAN TERKESAN TUTUP MATA


Belawan, Bidikkasusnews.com - Untuk menindaklanjuti persoalan BK mati yang beroperasi di pelabuhan Belawan dengan bebas,diduga Dinas Perhubungan Kota Medan tutup mata dalam memberikan izin angkutan khusus Pelabuhan (Angsuspel) dan lemahnya pengawasan karena masih bebas beroperasinya truck/trailer walaupun plat nomor polisi mati dan masih ada truck/trailer gunakan plat hitam muat kontainer dari Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Pelabuhan pada jumat (15/12/2023) sore hari.

Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan masih ada saja truck/trailer yang mati nomor polisinya bebas beroperasi di pelabuhan Belawan. Saat dipantau dilapangan ada juga ditemukan plat hitam angkat kontainer dari pelabuhan.

Saat ini konfirmasi salah seorang pentolan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Aliong terkait no pol mati, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Ada apa ya koq BK 9089 LU (plat tidak jelas) dengan STID CA5 002521masih bebas beroperasi dan BK 8112 XE dengan STID CA5 001659 plat hitam dapat muat kontainer dari pelabuhan Belawan.

Saat dikonfirmasi salah seorang narasumber yang bisa dipercaya mengatakan, terkait plat polisi warna hitam itu sudah melanggar Undang Undang Lalu lintas.

"Namanya angkat barang apalagi barang kontainer mana boleh platnya warna hitam, gimana mau buat pemberitahuan PMKU dan Perpanjang KIR nya, nah kalau boleh angkat kontainer, tanya saja sama instansi terkait", ucapnya.

"Terkait plat no pol mati tanya sama Sat lantas Polres Pelabuhan Belawan, karena Satlantas lah yang dapat menindak secara hukum", tambahnya.

Masih menurut narasumber "coba Bapak data berapa truck/trailer yang sudah mengurus STID sama KSOP Utama Belawan dan berapa jumlah Truck/trailer yang beroperasi di Pelabuhan Belawan, karena ribuan truck/trailer yang beroperasi di pelabuhan belawan, apa sesuai datanya", tutupnya.

Saat dikonfirmasi terkait plat mati dan plat hitam bisa angkat kontainer, melalui WhatsApp pada Jumat (15/12/2023), Kasat lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP P Gultom belum menjawab.

Single Truck Identification Data (STID) Pelabuhan Belawan Kesyahbandaran Otorita Pelabuhan (KSOP) utama Belawan sebagai pengawasan STID, Dinas Perhubungan Kota Medan sebagai pemberi izin kelayakan administrasi dan fisik truck dan trailer, dan Satuan Lalu Lintas Pelabuhan Belawan sebagai pemberi sanksi terhadap pemilik truck yang melanggar Undang undang Lalu Lintas.

Sepertinya, pengusaha jasa angkutan tersebut dengan sengaja tanpa membenahi angkutannya yang beroperasi di Pelabuhan Belawan maupun melintasi di Jalan Umum dengan menggunakan plat nopol kendaraan yang sudah mati apalagi menggunakan plat warna hitam yang merupakan angkutan khusus Pelabuhan.

Adapun persyaratan minimal yang wajib dipenuhi pada saat mendaftar STID antara lain: Memiliki Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) untuk bidang usaha truk yang masih berlaku yang dibuktikan dengan surat PMKU; Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Apabila, KIR habis masa berlaku, Maka wajib mencantumkan dalam surat pernyataan kapan KIR baru akan diterima STID Center PT. Pelindo Cabang Belawan): Fotocopi STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan; Fotocopi BPKB, (apabila BPKB sedang dalam proses agunan, maka harus melampirkan surat keterangan sebagai agunan dari Bank/Leasing/Pegadaian atau surat jaminan dari Asosiasi yang telah melakukan perjanjian penerapan STID dengan PT. Pelindo Cabang Belawan).

"Untuk mendapatkan STID-S perusahaan truk wajib menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan (sesuai dengan format lampiran l) dan mengunggah saat mendaftar STID-S",

Sangat disayangkan, stakeholder di Pelabuhan Belawan terkesan dikelabui oleh angkutan yang tidak layak beroperasi dengan nopol kendaraan yang habis masa berlakunya.

Padahal dengan mendukung National Logistics Ecosystem (NLE) diharapkan pengendalian dan monitoring pengoperasian kendaraan truk lebih ditingkatkan lapisan stakeholder di Pelabuhan Belawan agar mendorong peningkatan kinerja pelayanan serta keselamatan dan keamanan khususnya pengoperasian truk didalam pelabuhan.

Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polres Pelabuhan Belawan dapat dengan rutin melakukan pembinaan kepada perusahaan truk/trailer dan asosiasi secara bertahap, terkendali dan terukur, tanpa mengganggu kelancaran arus barang sampai dengan seluruh truk yang beroperasi agar memenuhi ketentuan peraturan khususnya tentang kelaikan kendaraan.

Apalagi di masa berakhirnya dispensasi pelaksanaan STID bagi perusahaan truk untuk segera melengkapi persyaratan pendaftaran STID, sehingga dalam waktu singkat seluruh kendaraan truk yang beroperasi di Pelabuhan Belawan termonitor pergerakan dan kondisi kelaikannya melalui database STID Center.

Untuk itu, warga berharap kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan agar memberikan solusi dan sanksi tegas kepada pengusaha angkutan di Pelabuhan Belawan agar tidak menggunakan nomor polisi kendaraan yang sudah habis masa berlakunya dan angkutan yang menggunakan plat nomor polisi kendaraan warna hitam.

Apabila penertiban kendaraan angkutan barang di Pelabuhan rutin di gelar Dishub, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan serta didukung KSOP Utama Belawan pastinya bisa memberikan efek jera kepada pengusaha angkutan untuk taat dan mematuhi aturan yang berlaku di Pelabuhan.

“Satu-satunya solusi permasalahan angkutan di Pelabuhan Belawan adanya kemauan dan keseriusan bersama bagi seluruh stekholder di Pelabuhan Belawan", ungkap warga.

Masih warga mengatakan persoalan angkutan yang menggunakan nopol mati di Pelabuhan Belawan sebenarnya bukan persoalan yang baru, melainkan persoalan sudah lama yang sampai saat ini belum ada solusinya.

Lihat saja, Kemarin terjadi angkutan menggunakan nopol mati muatan continer selesai melakukan bongkar muat di Pelabuhan Belawan saat melintasi jalan umum percisnya di Jalan simpang Kurnia terjadi angkutan melindas pengguna jalan hingga tewas, pungkasnya.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami