Gelapkan Septor Dengan Modus Pinjam, Warga Tanjung Balai Ini Di Ringkus Polisi


Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Seorang Pria berinisial AFH alias F (32) Warga Jalan Sederhana Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara di ringkus unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara ( TBU ). 

Dia di tangkap menjadi tersangka atas penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi AB-3544-EM di Jalan Dtm Abdullah Lk. V,. Milik teman nya bernama Handoko warga Simp Dua Kel. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas.

Menurut keterangan dari Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU. M. Rony SH, menerangkan pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasa. Ingin kerumah orang tuanya. 

Usai meminjam dan membawa sepeda motor, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.

" Akibat kejadian tersebut korban merasa di rugikan sebesar Rp. 13 Juta dan melapor ke Polsek " Kata Rony. 

Untuk selanjut nya IPTU Rony mengatakan bahwa pihak nya melakukan penyelidikan berdasarkan pelaporan yang di terima dan berhasil menangkap pelaku.

" Pelaku berhasil di ringkus pada hari jumat (05/01/2024) sekira Pukul 11.00 Wib pada saat itu diri nya sedang berada di gang Turang kelurahan pantai burung kec Tanjungbalai Selatan kota Tanjungbalai " Terang Rony. 

" Saat ini pelaku bersama barang bukti nya sudah kami amankan di Mapolsek Tanjungbalai Utara guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dan pelaku di persangkakan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana " Pungkas Rony. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami