Dalam Kurun Waktu Sebulan, Polres Agam Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Agam, bidikkasusnews.com – Jajaran Polres Agam berhasil mengungkap dua kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam rentang waktu satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, penangkapan pelaku bermula dari laporan yang diajukan oleh keluarga korban. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Pelaku diamankan pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung,” tutur Iptu Efrian pada Rabu, 20 Maret 2024.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur. Namun, motif pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius mengingat kejadian serupa baru-baru ini di wilayah yang sama. Sebelumnya, jajaran Polres Agam telah menangkap seorang pria paruh baya berinisial RW (47) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

( Delco Fitril, S.IP Staf Redaksi )

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami