Demi Main Judi Slot, 2 Pemuda di Agam Nekat Mencuri Alat Penggiling Bakso

Bawan, bidikkasusnews.com - Polsek Ampek Nagari Polres Agam berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian, sabtu (16/3/2024) di Pasar Bawan, Kecamatan Amprk Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Novandri, membenarkan. Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Minggu dinihari (17/3) di kediamannya masing-masing.

“Ditangkapnya kedua pelaku setelah kami menerima laporan dari korban bahwa alat penggiling bakso miliknya raib digondol maling pada Sabu (16/3) lalu. Dari laporan itulah, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek, Selasa (19/3).

Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperiksa saksi-saksi, ternyata aksi pencurian mesin penggiling bakso mengarah kepada kedua pelaku.

“Setelah identitas pelaku diketahui, kami langsung melakukan penang­kapan terhadap kedua pelaku di kediamannya masing-masing. Hanya saja, proses penangkapan berlangsung dramatis karena kedua pelaku berusaha melarikan diri,” tutur Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, meski berusaha kabur, pelaku R dan RD akhirnya berhasil ditangkap setelah tim melakukan pengepungan terhadapnya. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pencurian tersebut di­ketahui saat korban me­rasa curiga lampu gudang penyimpanan alat penggilingan bakso miliknya mati. Selang beberapa la­ma, korban mencoba me­ngecek gu­dang itu dan didapati alat sebagai mata pencariannya raib digondol maling,” jelas Kapolsek.

Ditegaskan Iptu Novandri, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya pada petugas. Namun, barang bukti yang telah digondol pelaku tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu.

“Kepada petugas pelaku mengakui bahwa hasil penjualan barang bukti tersebut dibelikan untuk chip judi slot online. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo pasal 55 KUHP. Kedua terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek. 

(Fitri Yeni Wasila)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami