Sejumlah Rp 800 Juta Uang Rampasan Di Serahkan Kejari Ke Kas Negara

Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara serahkan uang ke kas negara sebesar Rp 800 juta ke atas. 

Uang tersebut adalah barang bukti dari hasil uang rampasan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang di peroleh dari terpidana Karlina Wati atau Karlina.

Kepada wartawan di ungkapkan Rufina Br Ginting selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, barang bukti tersebut adalah kasus Tindak Pidana narkotika pada tahun 2022 dengan putusan pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 15 Agustus 2022.

Dengan menerangkan terdakwa bernama Karlina Wati alias Karlina terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam menjual beli narkotika. 

" Dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp.2,5 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan " jelas nya. 

Rufina juga menyebutkan jika Terpidana dalam transaksi narkotika jual beli diri nya menggunakan rekening BRI milik nya sendiri dengan jenis Tabungan Rekening Simpedes sebagai sarana transfer dan pembayaran narkotika.

" Di dalam rekening nya berisi saldo berkisar Rp. 808.254.455 yang digunakan terpidana untuk menyimpan keuntungan dari penjualan narkotika " Ujar nya. 

Lanjut Rufina, dan sudah di lakukan pemblokiran rekening oleh KCP Bank Rakyat Indonesia Kota Tanjung Balai.

" Dengan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI ( P-48 ) dengan nomor: Print-46/L.2.17/Enz.3/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 melalui surat perintah untuk di lakukan pembukaan pemblokiran atas rekening terpidana. 

" Dan dilakukan penarikan terhadap uang nya lalu di setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Tanjung Balai " Jelasnya. 

Lebih lanjut Rufina mengatakan, dalam putusan Pengadilan Negeri Medan pertanggal 27 April 2023, Karlina Wati Alias Karlina telah terbukti bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana Narkotika. 

" Terdakwa telah di jatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dengan denda Rp. 1 Miliar, apa bila denda tidak di bayar terdakwa maka digantikan dengan kurungan pidana selama 3 bulan " Pungkas Rufina.

Terkait barang bukti lain nya, seperti Handphone, Emas dan juga bangunan di kembalikan ke Terpidana. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami