Tidak Terima Pada Putusan Hakim Atas Vonis 5 Bulan Terhadap Kedua Terdakwa, Marsida Sagala Akan Lakukan Upaya Banding

Samosir, bidikkasusnews. Com - Hakim Ketua yang di dampingi dua hakim pembantu membacakan vonis 5 bulan kepada dua terdakwa yakni JS dan PS hari ini Kamis, 28-3-2024 di Pengadilan Negeri Samosir.

Vonis 5 bulan kepada kedua terdakwa dijatuhkan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan kepada korban yakni Marsida Sagala sebagai pelapor (korban) dan dua saksi korban yakni Kristina Sinaga dan Hotmaida Sitanggang.

Marsida Sinaga bersama kedua rekannya dengan didampingi lebih dari 20 orang masyarakat Desa Partungko Naginjang yang tergabung dalam Masyarakat Adat Keturunan Opung Raja Ulosan Sinaga Baniara pada Rabu, 5 Juli 2023 yang lalu mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan (penganiayaan) yang dialami mereka oleh kedua terdakwa JS dan PS. Laporan mereka diterima dengan terbitnya LP No. LP/B/126/VII/2023/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT.

Saat selesai mengikuti jalannya Sidang Putusan, sidang yang dipimpin Hakim Ketua dan dua Hakim Pembantu dengan putusan (Vonis) hukuman 5 bulan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

Selesai membacakan putusan, Hakim Ketua menanyakan,"apakah kedua terdakwa bisa menerima keputusan (vonis) yang dijatuhkan kepada masing masing," keduanya menjawab belum bisa menerima dan akan melakukan upaya hukum (banding).

Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum,"apakah sudah menerima seperti apa yang sudah diputuskan," maka Jakasa Penuntut Umum menjawab,"pikir pikir dulu"sidan.

Selanjutnya Hakim Ketua menjelaskan bahwa kedua terdakwa mempunyai waktu selam tujuh hari sejak keputusan ini dibacakan untuk mengajukan (mendaftarkan) upaya hukum (bandingnya), dan selanjutnya akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Kota Medan," demikian Hakim Ketua selanjutnya menutup sidang.

Selesai meliput jalannya sidang awak media bidikkasusnews.com sempat mewawancarai Marsida Sagala yang baru saja keluar dari ruang sidang dengan didampingi oleh beberapa orang diantaranya Kristina Sinaga yang pada kejadian lalu turut mengalami penganiayaan, dimana dalam perkara ini tercatat sebagai Saksi Korban, juga Rajin Sinaga yang merupakan Ketua Umum dari Masyarakat Adat Pinompar (Keturunan) Opung Raja Ulosan Sinaga Baniara, tampak pula Gorman Sinaga yang juga merupakan salah seorang pengurus di organisasi tersebut.

Saat dimintai pendapatnya tentang apa yang menjadi keputusan Hakim atas perkara mereka, Marsida Sagala dengan penuh rasa kekecewaan menyampaikan,"sangat merasa kecewa, keputusan Hakim tidak menunjukkan rasa keadilan pada kami selaku korban, kami sampaikan Idak bisa menerima keputusan hukuman lima bulan yang dibuat Hakim, apalagi selama ini siterdwkwa sama sekali tidak perna dipenjarakan, kedua terdakwa yangkami ketahui hanya menjalankan hukuman tahanan luar. Atas keputusan ini kami akan melaksanakan rembuk di organisasi, saya akan meminta agar organisasi bersedia mendukung kami untuk melakukan upaya hukum yakni usulan untuk banding.

Menimpali apa yang disampaikan oleh Marsida Sinaga maka Kristina Sinaga juga mengatakan rasa kekecewaannya,"keputusan Hakim tidak adil bagi kami, masak begitu banyak kami yang menjadi korban atas perbuatan kedua terdakwa, ada yang sampai kepala pecah, adanya luka luka, memar ditubu kami akibat pukulan, lemparan batu, mengapa bisanya Hakim memutus hukuman hanya lima bulan, tanpa perna masuk kedalam kurungan, hukum apa ini, mana keadilan," demikian disampaikan rasa kekecewaannya.

Rajin Sinaga selaku Ketua Umum Masyarakat Adat Pinompar (keturunan) Opung Raja Ulosan Sinaga Baniara dengan tegas mengatakan,"kami sangat kecewa atas putusan Hakim, kami akan segera melakukan rapat di organisasi untuk mendukung anggota kami melakukan upaya banding," demikian ditegaskannya.

Tak ketinggalan Gorman Sinaga yang juga merupakan salah satu pengurus di organisasi juga mengatakan bahwa kami akan berupaya untuk membantu anggota kami untuk mendapatkan Kuasa Hukum (pengacara).

Kami akan segera berkonsultasi dengan Jakasa Penuntut Umum untuk mengatakan bahwa anggota kami tidak bisa menerima keputusan yangbsudah dibuat Hakim hari ini," demikian disampaikannya.

Tampak rombongan masyarakat yang dengan penuh antusias hadir untuk mengikuti jalannya sidang, tidak kurang dari 30 orang yang hadir di lokasi Gedung Pengadilan Negeri Samosir terlihat dengan penuh rasa kecewa keluar dari ruang sidang, sedangkan sebahagian besar lainnya mengikuti jalannya sidang dengan melihat dari jendela. Tampak mereka sambil berbicara mereka banyak yang megungkapkan untuk melaksanakan banding.

(Boni f Simbolon) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami