Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - MS alias Memet (45) warga Jalan Gambir Lingkungan V Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai di ringkus Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Tanjung Balai.
Diri nya di ringkus karena terbukti memiliki sabu sebahyaj 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram.
Selain jenis sabu polisi juga menemukan 1 unit timbangan elektrik warna hitam berada di dinding di sebelah lemari didalam kamar rumah nya.
Penangkapan MS di benarkan oleh Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH.
Kasat mengatakan jika MS di amankan pada hari Jumat malam lalu (26/04) berkisar pukul 22.30 Wib disebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis shabu beralamat di Jalan Gambir Lingkungan V.
" Tersangka di ringkus berdasarkan informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah tersebut sering di jadikan tempat bertransaksi Narkoba " Kata Kasat kepada wartawan (29/04).
Usai mendapat informasi,lanjut Kasat mengatakan bahwa pihak nya menuju ke lokasi dengan melakukan teknik UndercoverBuy dengan berpura pura memesan sabu sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 100 ribu kepada tersangka.
" usai menyerahkan 2 paket sabu tersebut kepada polisi yang menyamar, dengan sigap petugas melakukan penangkapan, namun pelaku sempat melakukan perlawanan dan kabur sembunyi di bawah kolong rumah warga, Namun kabur nya sia sia, pelaku akhir nya berhasil di ringkus " Terang nya.
Selanjutnya Kasat mengatakan di lakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
" Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A sebanyak 2 Gran dengan harga pergram nya Rp. 350 Ribu yang di bayar nya penuh dengan total Rp. 700 ribu " Ujar Kasat.
" Saat ini tersangka dan barang bukti yang di temukan sudah di bawa Polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan selanjut nya " Pungkas Kasat.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar