Pj Kepala Desa Simpang Empat : Warga Penerima BLT Sudah Sesuai Peraturan

Kutacane, bidikkasusnews.com - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahap pertama Tahun 2024 bagi masyarakat Desa Simpang Empat sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Pj Kepala Desa Simpang Empat,Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Yuslina SE saat dikonfirmasi Awak Media Rabu (17/4), dijelaskan nya, di desanya, warga yang menerima BLT sesuai dengan kesepakatan untuk tahun ini difokuskan bagi warga yang mengidap sakit menahun, adapun jumlah penerima sebanyak sepuluh orang penerima sesuai dengan hasil pengajuan dari pihak BPK dan perangkat desa setempat.

"Penerima BLT sesuai hasil musyawarah perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan dihadiri BPK", sebelumnya nama-nama penerima 

sudah ditempelkan di sejumlah warung kopi di desa setempat sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, BLT sudah kita salurkan kepada penerima dan tidak ada potongan sepeserpun katanya. 

Terkait nama - nama yang menerima BLT, saya selaku Kepala Desa tidak ada mengintervensi atau mengusulkan satu nama pun, silahkan di konfirmasi kepada pihak perangkat desa ataupun pihak BPK tambahnya.

Selanjutnya PJ Kepala Desa Simpang Empat Yuslina SE mengatakan, bila kita disukai orang tidak bisa merubah kita menjadi Peri, bila kita dibenci orang tidak bisa juga merubah kita menjadi cacing tanah. Prinsip hidup saya tidak peduli orang yang suka atau pembenci saya karena saya tahu sekecil apapun kebaikan dan keburukan yang kita lakukan akan dibalas yang maha pencipta ungkapnya mengakhiri. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami