Polres Asahan Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba jaringan Internasional Di Bulan Maret

Asahan, bidikkasusnews.com - Polres Asahan melalui Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba berhasil ungkap kasus Narkoba jaringan Internasional.

Perihal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi Sik, MM, MH dalam press Rillies nya kepada wartawan di Mapolres Asahan, Senin (01/04). 

" Ada 4 kasus besar peredaran narkoba yang berhasil di ungkap Satres Narkoba Polres Asahan selama bulan Maret, 3 ( Tiga ) diantara nya peredaran jenis sabu dan 1 ( satu ) kasus peredaran narkotika jenis Ganja " Kata Kapolres. 

" Kasus pertama, Satres Narkoba berhasil ungkap kasus 6 Kg narkotika jenis sabu dengan pelaku berinisial H pada hari Minggu (17/03), Pengungkapan terjadi di daerah pinggir pantai timur Desa Silau Baru Kabupaten Asahan " Ujar nya. 

Lanjut Kapolres, untuk pengungkapan kasus Narkotika ke 2 ( Dua ), sabu seberat 1 Kg dengan inisial pelaku M (32) warga Desa Teupin Rusep, Sawang, Kota Lhokseumawe dan J (35) warga Dusun IV Munawwarah Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. 

" Mereka berdua di tangkap di Blok X Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut " Lanjut nya. 

Menurut keterangan Afdhal, selain warga Aceh tersebut, pihak nya juga berhasil meringkus Seorang pelaku berinisial FH (35) warga Jalan Perjuangan Kompleks Elite, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. FH di duga merupakan orang yang menyuruh tersangka M dan J membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Dalam kasus ke tiga, lebih lanjut Kapolres mengungkapkan jika pihak nya kembali berhasil meringkus seorang warga Aceh dengan berat sabu 2 kg yang di bawa nya dari Malaysia.

" Pelaku berinisial MAB warga Aceh, di ringkus di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut. Pada hari Senin lalu (25/03), di mana barang bukti nya di temukan terbungkus dalam plastik susu kemasan " imbuh nya. 

Dalam pengungkapan kasus ke 4 ( empat ) Kapolres menyatakan pihak nya menangkap seorang pria berusia 19 tahun dengan inisial YP warga Jalan Sekrap, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dengan barang bukti ganja seberat 7,7 gram dan 0,72 gram.

" YP kami ringkus pada hari Selasa (26/03), di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (26/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB " Pungkas nya. 

Di papar kan Kapolres dalam press Rillies nya jika Keempat kasus ini sudah di tangani dan para tersangka telah di lakukan penahanan, sambil melengkapi berkas penyidikan yang akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.

" Dalam hal ini saya mengucapkan terima kasih kepada personel Satresnarkoba yang telah bekerja maksimal dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan " ucap Kapolres Asahan.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami