Retribusi Sampah Naik, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 1 Tahun 2024

Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Medan Hendra DS usulkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera direvisi. Pasalnya, isi Perda terkait retribusi sampah sangat dinilai sangat memberatkan.

“Sebelum Perwal diterbitkan, kita harapkan direvisi dulu. Sebelum direvisi hendaknya diberlakukan tarif lama,” ujar Hendra DS, dikutip Minggu (21/4/2024).

Disampaikan Hendra, tarif retribusi baru sangat memberatkan, warga sudah protes bahkan tidak berkenan membayar. “Kita kuatirkan dampak kekecewaan warga bakal membuang sampah sembarangan dan tentu sampah liar semakin marak,” terang Hendra.

Masih menurut Hendra, bila sampah liar semakin banyak tentu, penanganan sampah tidak terkendali. Untuk itu kata Hendra, piahknya di DPRD Medan akan membentuk tim untuk melakukan revisi terhadap Perda baru. “Saya bersama teman-teman di DPRD Medan akan berjuang untuk kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah ini,”katanya.

Disebutkan, Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori. Di mana setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.

Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama. Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami