Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 116262 Kamp. Gerojokan yang beralamatkan di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, disorot tajam atas dugaan praktik rombongan belajar (rombel) fiktif. Temuan ini memicu potensi pembengkakan jumlah tenaga pendidik yang berisiko menguras keuangan negara, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik manipulatif tersebut diduga sengaja diciptakan demi menyelamatkan tunjangan sertifikasi seorang guru kelas yang kehilangan kelas. Secara fisik, sekolah ini hanya memiliki 6 ruang kelas, namun data resmi mencatat adanya 7 rombel dan 7 guru kelas.
Pemeriksaan pada data resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kanal pemantau antikorupsi menunjukkan total tenaga pendidik di sekolah tersebut mencapai 14 orang. Kendati demikian, fakta di lapangan menyimpan banyak kejanggalan.
Pada absensi harian, tercatat hanya ada 12 orang guru aktif. Sebaliknya, pada absensi bulanan, jumlahnya melonjak menjadi 14 orang yang dicurigai sengaja disesuaikan demi mencocokkan data resmi pusat.
Berdasarkan pengakuan internal, guru kelas setempat menyatakan hanya mengenali 12 orang tenaga pengajar secara nyata, sementara 2 orang lainnya tidak pernah diketahui wujudnya.
Komposisi riil di lapangan sejatinya hanya mencakup 6 guru kelas untuk 6 lokal, ditambah 1 guru agama, 1 guru olahraga, 1 guru seni budaya, 1 guru bahasa Inggris, 1 pengelola perpustakaan, serta 1 kepala sekolah.
Perbedaan mencolok antara absensi harian dan bulanan ini semakin memperkuat indikasi adanya "guru siluman" yang dipelihara di atas kertas.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala sekolah menemui jalan buntu. Kepala sekolah dilaporkan tidak pernah hadir saat hendak dikonfirmasi, bahkan ia diduga dengan sengaja memblokir kontak WhatsApp wartawan.
Informasi ini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif guna mengusut tuntas potensi penyalahgunaan anggaran negara.
Sebelumnya, SDN 116262 Kamp. Gerojokan juga telah disorot atas dugaan pengutipan uang ijazah dan pembayaran blanko ijazah.
Mirisnya, pengutipan tersebut dibenarkan oleh pengakuan internal guru kelas, yang menyebutkan bahwa dasar pengutipan dilakukan karena pihak sekolah juga membayar uang blanko ijazah ke Dinas Pendidikan.
Meskipun hal tersebut sempat dibantah oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), bantahan itu dinilai hanya berfokus pada mekanisme e-ijazah saat ini, tanpa mampu menepis praktik yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya sebelum sistem e-ijazah diberlakukan.
Menanggapi berbagai persoalan ini, Ketua DPD WIB, Ibnul Faried Sitorus, SST disapa akrab dengan Affan Sitorus, melayangkan kecaman keras terhadap tindakan pihak sekolah sekaligus mengkritik respons dari Dinas Pendidikan.
Menurutnya, pihak dinas tidak berhenti pada bantahan, melainkan harus menindaklanjuti informasi tersebut dan menelusuri ke mana aliran dana pungutan tersebut bermuara.
Afan juga menegaskan, apabila pemerintah dan dinas terkait tidak segera mengambil tindakan tegas, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap sekolah serta instansi terkait.
(Ricki Chaniago)


Komentar