Diduga Tidak Ambil Pusing, SMA Pelita Aek Kanopan Tetap Tahan Ijazah Siswanya

Aek Kanopan, bidikkasusnews.com - Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelita Aek Kanopan hingga saat ini masih tahan Ijazah Siswanya. Walaupun sudah diberitakan sebelumnya dan menjadi sorotan publik, namun Kepala Sekolah diduga tidak ambil pusing terkait hal tersebut. (04/06/2024).

Sejak berita diterbitkan dengan judul "Tak Sanggup Bayar Admistrasi sekolah, SMA Pelita Tahan Ijazah Muridnya" pada Sabtu 01/06/2024 namun hingga saat ini SMA Pelita Aek Kanopan tidak ada tanda-tanda untuk memberikan Ijazah tersebut. 

Ditanyakan oleh jurnalis kepada salah satu Siswi Alumni 2022-2023 ST, mengatakan bahwa SMA Pelita tidak ada menghubunginya. (04/06/2024).

"Gak ada bang" ucapnya. 

Walaupun sudah menjadi sorotan Publik SMA Pelita masih saja tidak mengambil kebijakan untuk memberikan Ijazah Siswa yang tahan, meskipun alasan penahanan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pembagian Ijazah.

Dikonfirmasi Kepala Unit pelaksana Tekhnis (UPT) Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Labuhan Batu Drs. Rahmad Hidayat Rambe, M.Pd diruang kerjanya beliau menjawab dengan santai seolah-olah terkait penahanan Ijazah tersebut bukan lah masalah yang serius. (03/06/2024).

Rahmad mengatakan kepada Jurnalis dan Tim bahwa itu adalah masalah internal mereka.

"Itu masalah internal mereka". Jawabnya dengan ringan. 

Ironisnya saat Jurnalis dan Tim bertanya bisakah pihak Sekolah menahan Ijazah dengan alasan yang tidak ada kaitannya dengan pembagian Ijazah tersebut, Rambe menjawab bisa saja, karena itu sudah menjadi keputusan mereka, menurutnya Sekolah Swasta bebas.

"Bisa-bisa saja, karena itu keputusan mereka, kalau Swasta bebas pak". Jawabnya tanpa keraguan.

Qisti Tegar Ritonga sebagai Penggiat Pendidikan sekaligus Pemuda dan LSM Antikorupsi kelas 2022 yang telah mendapatkan sertifikat langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaggapi serius terkait hal tersebut. (04/06/2024). 

Tegar menjelaskan bahwa Ijazah adalah hak Siswa yang harus didapatkan ketika Siswa sudah selesai menempuh Pendidikan pada suatu Lembaga, dan Tegar menegaskan bahwa Lembaga Pendidikan tidak boleh menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada Siswa yang sudah dinyatakan lulus dengan alasan apapun.

"Ijazah itu hak siswa, ketika siswa sudah selesai dalam pendidikannya ia berhak memdapatkan Ijazah, Lembaga Pendidikan tidak boleh menahan Ijazah siswa dengan alasan apapun". Tegasnya. 

Tegar menambahkan, pengadaan blangko Ijazah dilakukan oleh Direktorat terkait yang didistribusikan kepada Dinas-dinas terkait lalu disalurkan ke-Lembaga Pendidikan untuk mengisi dan menerbitkan Ijazah dan diberikan kepada siswa, jadi tidak ada hak atau wewenang sekolah menahan Ijazah siswa.

"Blangko Ijazah itu pengadaannya dari Direktorat terkait, lalu didistribusikan kedinas-dinas dan di bagikan ke sekolah-sekolah untuk diisi dan diterbitkan Ijazah selanjutnya diberikan kesiswa setelah siswa dinyatakan lulus, jadi gak ada hak sekolah menahan Ijazah". Pungkasnya. 

Tegar menyampaikan kekecewaannya terhadap Drs. Rahmad Hidayat Rambe, M.Pd sebagai UPT Cabdis Labuhan Batu atas sikapnya yang diduga melindungi Kepala Sekolah SMA Pelita Aek Kanopan yang tak patut dibela, karna menururnya tindakan Minisere Pasaribu sangatlah tidak terpuji, yang mana Seorang Guru seharusnya menciptakan Generasi Penerus Bangsa namun ia malah menghambat kemajuan dan cita-cita generasi penerus bangsa.

"Saya kecewa dengan sikap UPT Cabdis Pendidikan Labuhanbatu, bukan malah menindak, beliau malah melindungi penghancur Generasi Penerus Bangsa, guru itu adalah pencipta Generasi Penerus bangsa bukan malah menghambat kemajuan dan cita-cita Generasi Penerus Bangsa". Tutupnya. 

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami